Ia mengatakan narasi yang menyebut bahwa Kece dipegangi tahanan lain dalam insiden itu tidak benar.
“Buat apa saya lakukan langkah pengecut seperti itu. Saya seorang perwira tinggi (Polri) secara fisik pun Kece lebih kecil dari saya. Sangat tidak masuk akal menggembar-gemborkan (narasi) demikian,” papar Napoleon pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Ia mengklaim tindakannya mendatangi ruangan Kece dan melumurinya dengan kotoran manusia adalah upaya meredam kemarahan tahanan lain.
“Justru tindakan saya adalah sebagai jalan keluar yang harus saya lakukan malam itu melihat suasana emosional tahanan lain,” ucapnya.
Namun, lanjut Napoleon, emosi beberapa tahanan tak bisa dibendung karena merasa Kece telah menistakan agama.
“Walaupun seorang tahanan tapi tetap memiliki roh yang kuat rupanya kalau akidah agamanya dihina. Jadi semua terjadi tanpa dapat dikendalikan, dan jadilah perkara seperti hari ini,” imbuhnya.
Dalam perkara ini Napoleon didakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia pun terancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
Dalam dakwaan jaksa, pada 26 Agustus 2021 dini hari, Napoleon bersama empat terdakwa lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, serta Hermeniko mendatangi ruang tahanan Kece.
Kemudian disebutkan jaksa, keempatnya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan pada Kece. Bahkan Napoleon melumuri wajah Kece dengan kotoran manusia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/16141961/bantah-keroyok-m-kece-napoleon-buat-apa-saya-lakukan-langkah-pengecut