Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.
“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” bunyi putusan MA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).
“Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” dikutip dari putusan itu.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menuturkan, putusan ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding.
Andi mengungkapkan, majelis hakim menilai Fakhri telah menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) jabatannya di OJK.
“Sehingga pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” papar dia.
Putusan itu diambil oleh dua majelis hakim yaitu Desnayeti, dan Soesilo. Sementara hakim Agus Yunianto menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.
Andi menjelaskan, dalam pengambilan keputusan, hakim Agus berpendapat bahwa Fakhri tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Fakhri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara.
Di tingkat banding, putusan itu diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Fakhri.
Dua putusan itu gugur, setelah MA menyatakan Fakhri bebas dalam persidangan di tingkat kasasi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/15311901/ma-bebaskan-terdakwa-korupsi-jiwasraya-fakhri-hilmi-eks-petinggi-ojk