Salin Artikel

Selangkah Lagi, RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang

Rabu (6/4/2022) kemarin, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi yang ada di Baleg menyatakan setuju dengan RUU TPKS. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS dibawa ke tahap selanjutnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan, rampungnya pembahasan RUU TPKS merupakan penantian lama yang akhirnya membuahkan hasil.

"Ini betul-betul penantian panjang dari teman-teman yang dari 2016 ya, hari ini membuahkan hasil," kata Bintang usai menghadiri rapat pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu siang.

Bintang berharap, DPR dapat segera menyetujui RUU TPKS menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR terdekat.

Ia mengatakan, kehadiran UU TPKS merupakan wujud nyata negara hadir dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum; merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; serta menjamin tidak berulangnya kekerasan seksual.

"Marilah kita menjaga komitmen bersama yang sudah tumbuh dari sejak awal penyusunan RUU ini agar RUU yang akan disahkan ini menjadi undang-undang yang dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif," ujar Bintang.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS merupakan hasil kolaborasi political will dari pemerintah dan DPR serta partisipasi dari masyarakat sipil.

Menurut Willy, rampungnya pembahasan RUU TPKS adalah cermin bahwa undang-undang yang pro kepada publik juga bisa diselesaikan dengan cepat. Sebagaimana diketahui, pembahasan RUU TPKS rampung dalam waktu kurang dari dua minggu sejak rapat pembahasan perdana pada 24 Maret 2022.

Willy mengaku sudah bersurat kepada pimpinan DPR agar pengesahan RUU TPKS dapat menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna terdekat.

Ia menargetkan, RUU TPKS dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum DPR memasuki masa reses tanggal 15 April 2022.

"Saya sudah bersurat ke pimpinan mengagendakan kalau bisa diparipurnakan penutupan (masa sidang), ini kan 14 April. Kalau bisa 14 April kalau ada paripurna sebelum itu bagus," ujar Willy.

Jadi hukum acara

Meski dinanti banyak pihak, draf RUU TPKS bukan tanpa cela. Sejumlah pihak menyoroti tidak adanya ketentuan pidana mengenai pemerkosaan yang tertuang dalam RUU TPKS.

Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, perkosaan hanya dicantumkan sebagai salah satu jenis kekerasan seksual, tanpa ada pasal yang menjelaskan mengenai ketentuan pidananya.

Willy menjelaskan, ketentuan mengenai pemerkosaan tidak masuk ke RUU TPKS karena hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Begitu pula dengan ketentuan mengenai aborsi yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan.

"Kita tidak ingin satu norma hukum diatur dalam dua undang-undang, akan terjadi overlapping," ujar Willy.

Kendati demikian, Willy menyebut, hukum acara yang tertuang di RUU TPKS dapat digunakan untuk menangani kekerasan seksual yang ketentuan pidananya tak diatur dalam RUU ini, termasuk pemerkosaan.

"Yang menjadi keunggulan dari RUU TPKS ini adalah dia punya hukum acara sendiri. Jadi, jenis-jenis KS (kekerasan seksual) yang tidak termaktub di dalam TPKS ini secara eksplisit, dia bisa merujuk ke sini," kata Willy.

Restitusi dan dana bantuan korban

Di samping itu, Willy menyebutkan, salah satu terobosan yang tertuang dalam RUU TPKS adalah adanya bantuan dana korban (victim trust fund).

Bantuan dana korban merupakan kompensasi yang diberikan kepada korban kekerasan seksual jika pelaku kekerasan seksual tidak mampu membayar restitusi atau ganti rugi yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Ketika membayar kompensasi itulah kita membutuhkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sejauh ini, kalau APBN enggak cukup, maka harus ada sebuah dana yang dikelola LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk kemudian memberikan ganti rugi kepada korban," kata Willy.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dana bantuan korban tidak akan membebani APBN. Sebab, dana tersebut akan berasal dari masyarakat, termasuk para filantropi, tanggung jawab sosial persusahaan (corporate social responsibility), individu, maupun bantuan asing yang bersifat tidak mengikat.

Menurut Eddy, sapaan akrab Edward, pemerintah juga mengonsepkan agar dana bantuan korban bisa diambil dari pidana denda yang dijatuhkan oleh pengadilan.

"Konsep dari menteri keuangan itu sangat baik, kita kan tahu bahwa di dalam undang-undang ini selain pidana penjara juga ada pidana denda, jadi denda itu tidak dimasukkan ke dalam negara tapi dimasukkan dalam dana bantuan korban, jadi ini bersifat dana abadi," kata Eddy.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/07052711/selangkah-lagi-ruu-tpks-disahkan-jadi-undang-undang

Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke