Salin Artikel

Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Disebut Akan Marah jika Tak Diberi "Fee" Pengadaan Proyek

Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan Direktur CV Nizhami Muara Perangin-angin yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Muara merupakan terdakwa kasus dugaan pemberian suap pada Terbit senilai Rp 572.000.000.

Jaksa menyebutkan, melalui kakak kandungnya, Iskandar Perangin-angin, dan tiga kontraktor, yaitu Marcos Surya, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitri, Terbit mengatur tender di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.

Kode untuk perusahaan-perusahaan yang akan menjadi pemenang tender proyek yang ditentukan oleh Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi adalah “Grup Kuala”.

Berbagai perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut wajib memberikan commitment fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

“Jika setoran atau commitment fee yang diberikan kurang maka Terbit Rencana Perangin-angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi,” papar jaksa.

Selain itu, perusahaan pemenang tender juga harus memberikan commitment fee sebesar 0,5 persen untuk Kepala Dinas dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Jaksa menjelaskan, dua perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki mendapatkan proyek pengerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Setelah proyeknya deal, Muara ditemui oleh Marcos dan Isfi untuk membicarakan kesepakatan pemberian commitment fee untuk Terbit.

Namun, Muara meminta agar pemberian fee dikorting dari ketentuan awal sebesar 16,5 persen menjadi 15,5 persen.

“Marcos mengatakan akan melaporkan lebih dulu kepada Iskandar Perangin-angin dengan mengatakan, ’Sebentar lapor bos dulu',” kata jaksa.

Iskandar kemudian menyetujui permintaan Muara dan transaksi pun dilakukan pada 18 Januari 2022.

Muara memberikan uang Rp 572 juta itu kepada Isfi dan Shuhanda secara cash dibungkus dengan plastik berwarna hitam.

Setelah mendapatkan uang itu, pada hari yang sama, Isfi dan Shuhanda menemui Marcos untuk memberikan uang itu kepada Terbit melalui Iskandar.

“Setelah itu beberapa saat kemudian petugas KPK mengamankan Marcos, Isfi, dan Shuhanda, serta selanjutnya mengamankan terdakwa (Muara), Terbit, dan Iskandar,” imbuh jaksa.

Diketahui Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Sedangkan Terbit dan Iskandar masih berstatus tersangka dalam perkara ini.

Terbit saat ini berstatus sebagai tersangka untuk dua perkara yaitu kasus korupsi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penganiayaan yang menimbulkan kematian.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/15120821/bupati-nonaktif-langkat-terbit-rencana-perangin-angin-disebut-akan-marah

Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke