Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah negara Indonesia.
Secara operasional, peran keimigrasian dapat diterjemahkan ke dalam konsep tri fungsi imigrasi yaitu fungsi pelayanan masyarakat, fungsi penegakan hukum, dan fungsi keamanan.
Fungsi Pelayanan Masyarakat
Fungsi pelayanan masyarakat berlaku bagi warga negara Indonesia atau WNI dan warga negara asing atau WNA.
Pelayanan bagi WNI adalah:
Sedangkan, pelayanan bagi WNA adalah:
Fungsi Penegakan Hukum
Dalam pelaksanaan tugas keimigrasian, keseluruhan aturan hukum harus ditegakkan kepada setiap orang yang berada di wilayah Indonesia, baik WNI maupun WNA.
Penegakan hukum keimigrasian terhadap WNI ditujukan pada permasalahan tertentu, yaitu:
Sementara, penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA ditujukan pada permasalahan tertentu, yaitu:
Secara operasional, fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh institusi imigrasi Indonesia juga mencakup penolakan pemberian izin masuk, izin bertolak, izin keimigrasian, dan tindakan keimigrasian.
Semua hal tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang bersifat administratif.
Fungsi Keamanan
Imigrasi berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara. Imigrasi merupakan institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing dari dan ke wilayah Indonesia.
Pelaksanaan fungsi keamanan yang ditujukan kepada WNA adalah:
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/02/01000031/tri-fungsi-keimigrasian