JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya kewajiban bagi pihak swasta atau kontraktor untuk menyerahkan sejumlah uang agar bisa mendapatkan berbagai izin mengerjakan proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab PPU, Durajat; Staf Bagian Perekonomian Pemkab PPU, Hery Nudiansyah dan pihak Kuasa Siti Audibah yang mengurus Perizinan, Teddy Aries Atmaja.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022 yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (1/4/2022).
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/14260191/kpk-duga-kontraktor-wajib-serahkan-uang-untuk-dapat-izin-garap-proyek-di