Salin Artikel

Annas Maamun Ajukan Praperadilan, KPK: Biasa, Konsekuensi yang Harus Kami Hadapi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, praperadilan merupakan proses yang biasa dihadapi KPK terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masalah praperadilan sudah biasa lah, kita jalan, ada praperadilan biasa-biasa saja karena memang itu hak yang dimiliki tersangka terhadap penetapan dirinya," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Karyoto menjelaskan, sejak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka menjadi wilayah praperadilan, banyak pihak yang kemudian mengajukan proses praperadilan.

Menurut dia, upaya hukum yang dilakukan oleh para tersangka itu, sudah biasa dihadapi oleh KPK.

"Ini biasa, konsekuensinya harus kita hadapi, apapun hasilnya nanti, kita lihat," ucap Karyoto.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Annas mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (24/3/2022) lalu.

Dalam perkara ini, Annas Maamun merupakan pemohon dan termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Permohonan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Annas meminta hakim menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya.

Hakim juga diminta menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum.

Selain itu, hakim diminta menyatakan status tersangka terhadap Annas sebagai pemohon yang ditetapkan termohon yakni KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Annas juga meminta hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK tersebut batal demi hukum.

"Demikianlah permohonan sidang perkara praperadilan ini diajukan. Namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Hakim Tunggal perkara praperadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap pemohon yang telah tua renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono)," demikian bunyi petitum tersebut.

Sebagai informasi, Annas Maamun kembali ditahan oleh KPK setelah sempat bebas pada September 2019 lalu.

Sebelumnya Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan.

Meski mendapat grasi dari Presiden Jokowi, rupanya Annas masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/31/09345671/annas-maamun-ajukan-praperadilan-kpk-biasa-konsekuensi-yang-harus-kami

Terkini Lainnya

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke