Salin Artikel

Cara Mengurus Perceraian Katolik

KOMPAS.com – Dalam agama Katolik, perkawinan berciri satu untuk selamanya dan tidak terceraikan. Oleh karena itu, umat Katolik tidak bisa bercerai secara agama.

Aturan ini tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) atau Kan yang disusun dan disahkan oleh gereja, bersifat gerejawi dan mengikat umat Katolik. Dalam hukum gereja ini tidak mengenal adanya perceraian.

Kan. 1141 berbunyi, “Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian.”

Dalam KHK, ratum merupakan perkawinan sah antara orang-orang yang dibaptis, sementara consummatum adalah persetubuhan yang menyempurnakan perkawinan.

Perceraian dalam Katolik

Walaupun perceraian dilarang dalam Gereja Katolik, namun tetap banyak kasus perceraian. Biasanya mereka yang bercerai dan ingin menikah lagi, pindah gereja (Kristen Protestan) agar bisa diakui perceraian dan pernikahannya.

Orang-orang Katolik yang bercerai secara sepihak, dalam agama dianggap masih menikah dengan pasangan sebelumnya. Menurut agama Katolik, perkawinan tersebut tetap tak terceraikan.

Jika orang tersebut menikah lagi di luar gereja maka pernikahan itu dianggap tidak sah di mata agama. Ini dikarenakan umat Katolik harus mendapat izin perceraian dari gereja jika mereka ingin menikah kembali.

Tak hanya itu, orang Katolik yang bercerai juga tidak diizinkan menerima komuni karena telah keluar dari gereja Katolik.

Perceraian Katolik dalam Hukum Positif Indonesia

Meski secara agama perkawinan umat Katolik tidak bisa terceraikan, namun hukum positif Indonesia membolehkan hal ini.

Dalam hukum positif Indonesia, aturan mengenai pernikahan, termasuk perceraian salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam undang-undang tersebut, salah satu penyebab putusnya perkawinan adalah perceraian. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Proses perceraian bagi yang beragama Katolik dengan yang beragama Islam maupun agama lain pun secara hukum sama. Hanya saja, pengadilan yang mengadili persidangan antara agama Katolik dan Islam berbeda.

Untuk yang beragama Katolik dan agama lain selain Islam, proses perceraian dilakukan di pengadilan negeri. Sementara bagi yang beragama Islam, perceraian berlangsung di pengadilan agama.

Tahapan-tahapan yang harus dilakukan penggugat cerai atau kuasa hukumnya, yaitu:

  • Mendaftar di pengadilan negeri dengan membuat surat gugatan dan surat kuasa yang sudah dilegalisir (jika menggunakan advokat),
  • Gugatan dan surat kuasa asli harus mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri,
  • Setelah mendapat persetujuan maka penggugat/kuasanya membayar biaya gugatan atau SKUM. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo,
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar ke petugas dan menerima tanda bukti penerimaan surat gugatan,
  • Menunggu panggilan sidang dari pengadilan negeri,
  • Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  • Menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian.
  • Hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi,
  • Jika tidak dapat dicapai perdamaian, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan,
  • Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka.

Meski secara hukum sipil pengadilan negeri mengabulkan gugatan cerai yang diajukan penggugat, namun putusan itu tidak mengubah status perkawinan Katolik. Perkawinan tersebut tetap dianggap sah dalam hukum gereja Katolik.

Referensi:

  • Kitab Hukum Kanonik (KHK) atau Kan
  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
 

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/01450041/cara-mengurus-perceraian-katolik

Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke