Itu dikatakan Anwar menyikapi desakan mundur dari sejumlah pihak terkait rencananya menikahi adik Presiden Joko Widodo, Idayati.
Komitmen ini, lanjutnya, telah ia lakukan sejak pertama kali ia bergelut dengan dunia kehakiman.
“Saya sudah menjadi calon hakim dari 1985. Alhamdulillah saya tidak pernah takut kepada siapa pun kecuali kepada Allah dan saya hanya tunduk pada konstitusi, pada UUD dan segala macam peraturan perundangan,” ujar Anwar dalam Stadium General Fakultas Syariah IAIN Pekalongan, Jumat (25/3/2022).
“Apakah karena saya menikahi seseorang tertentu lalu integritas saya sebagai seorang hakim konstitusi, atau Ketua Mahkamah Konstitusi akan berubah?” lanjutnya.
Menanggapi permintaan mundur dari sejumlah kalangan yang khawatir timbul konflik kepentingan akibat pernikahan ini, Anwar memberi sinyal tak akan mundur dari posisinya.
Ia menjelaskan, komposisi hakim konstitusi berisi sembilan orang. Tiga hakim merupakan utusan dari presiden, tiga dari DPR, dan tiga lainnya dari Mahkamah Agung.
Anwar merasa, dirinya diutuskan oleh Mahkamah Agung sehingga “tidak ada hubungannya” dengan presiden maupun partai politik.
Menurutnya, tak ada aturan yang mengharuskan dirinya mundur sebagai Ketua MK.
“Apa itu adil, menempatkan sesuatu pada tempatnya. Artinya putusan itu tidak tergantung jabatan seseorang, atau keluarga seseorang,” kata Anwar.
Ia beranggapan, rencana pernikahannya dengan Idayati sudah merupakan keputusan Tuhan. Ia menegaskan hanya akan patuh pada Tuhan dan konstitusi.
“Siapa pun orangnya, sebenarnya itu hak mutlak Allah untuk menentukan si A dengan si B, si B dengan si A. Saya dengan siapa pun, tidak bisa dilarang oleh siapa pun,” kata dia.
“Ada yang menginginkan suara saya, menunggu jawaban saya mundur. Loh gimana? Memaksa saya harus melawan keputusan Allah? Memaksa saya mengingkari konstitusi, undang-undang? Nggak,” tegas Anwar.
Pernikahan Anwar dan Idayati rencananya diselenggarakan di Solo pada 26 Mei 2022 mendatang.
Terkait rencana pernikahan ini, sejumlah pihak pun meminta Anwar untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua MK demi menghindari konflik kepentingan.
“Konflik kepentingan akan muncul karena dalam setiap pengujian undang-undang karena presiden adalah salah satu pihak. Konflik ini harus dijauhi ketua MK agar lembaga peradilan itu tetap punya marwah,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, kepada Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/28/12011071/respons-desakan-mundur-ketua-mk-saya-hanya-taat-konstitusi