Salin Artikel

Akhir Maret, Kemendagri Serahkan Aturan soal Otorita IKN ke Jokowi

Menurutnya, salah satu aturan turunan dari UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 itu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada akhir Maret.

"Ditargetkan pada akhir Maret 2022 peraturan turunan khususnya di pelaksanaan tugas dan fungsi bisa diserahkan ke Presiden Joko Widodo," ujar Syafrizal dalam keterangannya pada Rabu (23/3/2022).

"Kami sesuai target Maret ini menyelesaikan rancangan PP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN," lanjutnya.

Untuk itu Syafrizal meminta semua pihak di Kemendagri yang terlibat penyusunan rancangan peraturan tersebut segera merampungkannya.

Dia menekankan hanya tersisa waktu kurang dari delapan hari lagi untuk kemudian rancangan kepada Bappenas dan lantas diserahkan ke presiden.

"Tolong sisihkan watunya, kalau tidak saya laporkan ini kementerian atau lembaga lama ini. Kalau tidak cukup waktu di siang hari, ayo kita di malam hari, makin malam makin mantap,” tegas Syafrizal.

Lebih lanjut Syafrizal juga menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerima aspirasi Persatuan Masyarakat adat dan pemangku kesultanan se-Kalimantan.

Dalam hal ini keterlibatan putra-putra Kalimantan di IKN Nusantara, akan menjadi salah satu perhatian dan menjadi salah satu variabel dalam pertimbangan pengambilan kebijakan pada Otorita IKN.

"Otorita IKN yang berwenang untuk mengimplementasikan soal aspirasi masyarakat dengan demikian aspirasi masyarakat setempat akan dilindungi dan diperhatikan," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengatakan, ada enam aturan turunan dari UU IKN yang sedang disiapkan pemerintah.

Keenamnya yaitu, peraturan pemerintah (PP) Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara, peraturan presiden (Perpres) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.

Lalu, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sidik mengungkapkan, pemerintah juga melaksanakan kegiatan konsultasi publik yang dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional.

Konsultasi publik akan diselenggarakan pada Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022 di Balikpapan.

"Mari bergabung via Zoom atau melalui live streaming di website resmi ikn.go.id," tutur Sidik.

Dia menambahkan, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan pembentukan peraturan turunan UU IKN yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan, sejak UU IKN diundangkan.

Jika dihitung dari penandatanganan UU IKN pada 15 Februari 2022 oleh Presiden Joko Widodo maka peraturan turunan paling lambat terbit pada 15 April 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/23/10160801/akhir-maret-kemendagri-serahkan-aturan-soal-otorita-ikn-ke-jokowi

Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke