Salin Artikel

Bolehkah PNS Menjadi Anggota Parpol?

KOMPAS.com – Sebagai unsur aparatur negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharuskan netral dari semua golongan dan partai politik (parpol).

PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

PNS pun harus bebas dari intervensi politik.

Lalu, bolehkah PNS menjadi anggota partai politik?

Aturan PNS Menjadi Anggota Parpol

Aturan terkait keterlibatan PNS dalam parpol dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam undang-undang ini, PNS yang merupakan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol.

Larangan tersebut bertujuan agar PNS dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan padanya.

Larangan keterlibatan PNS dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.

Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.”

Sanksi bagi PNS yang jadi Anggota Parpol

Dalam PP Nomor 37 Tahun 2004, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol akan diberhentikan sebagai PNS.

PNS tersebut wajib mengundurkan diri dan akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Namun, pemberhentian PNS yang mengajukan pengunduran diri dapat ditangguhkan, jika:

  • masih dalam pemeriksaan pejabat berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat,
  • sedang mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat,
  • mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada PNS lain.

Sementara itu, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Pemberhentian tidak dengan hormat juga akan diberikan kepada PNS yang mengundurkan diri dan ditangguhkan pemberhentiannya, namun tetap menjadi anggota atau pengurus parpol.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/21/00450071/bolehkah-pns-menjadi-anggota-parpol-

Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke