JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rapat koordinasi untuk membahas penundaan pemilihan umum (pemilu) dibatalkan karena menimbulkan tafsir liar.
Sebelumnya, menurut rencana, rapat koordinasi itu akan dilaksanakan di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 21 Maret 2022. Surat undangan rakor ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukm Djaka Budi Utama.
"Dibatalkan karena menimbulkan tafsir yang kurang tepat dan agak liar," kata Mahfud, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/3/2022).
Mahfud menjelaskan, rakor tersebut digelar dalam rangka penegasan bahwa Pemilu 2024 harus disiapkan dengan baik.
Menurutnya, usulan penundaan pemilu tidak boleh memengaruhi agenda lima tahunan tersebut.
"Maksud Kedeputian I Kemenko Polhukam mau memantapkan bahwa Pemilu 2024 harus disiapkan dengan baik tanpa dipengaruhi oleh isu wacana penundaan pemilu," ucapnya.
Mahfud menuturkan, partai politik di DPR/MPR dan masyarakat sipil berhak mendiskusikan wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Namun, pemerintah dan penyelenggara pemilu wajib menyiapkan pemilu sesuai amanat konstitusi.
"Itu hak yang tak boleh kami larang maupun dukung. Tapi di sisi lain pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkewajiban menyiapkan Pemilu 2024 sebagai agenda konstitusional yang diatur oleh undang-undang," tegasnya.
Sebelumnya, beredar dokumen surat undangan berkop Kemenko Polhukam yang akan menggelar rapat koordinasi mengenai pemunduran Pemilu 2024 dan calon penjabat kepala daerah di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin.
Dalam dokumen yang tersebar, surat ini bernomor B-709/DN.00.03/3/2022 dan ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukm Djaka Budi Utama pada Rabu (16/3/2022).
Dalam surat itu tertuang perihal permohonan agar Ketua KPU Balikpapan, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, dan Kepala Badan Kesbangpol Kota Balikpapan bersedia menjadi narasumber.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/20/19083401/rakor-penundaan-pemilu-2024-dibatalkan-mahfud-timbulkan-tafsir-kurang-tepat