Salin Artikel

CEO Jouska Aakar Abyasa Resmi Ditahan atas Kasus TPPU

Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim mengatakan, Aakar ditahan setelah kasusnya dilimpahkan tahap II ke pihak Kejaksaan.

"Aakar sudah ditahan. Sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Lalu ditahan," ujar Ma'mun saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, saat ini Aakar menjadi tahanan jaksa, namun masih dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Ma'mun mengatakan, penahanan sudah dilakukan sejak 2 minggu lalu.

"Iya (tahanan jaksa), kan kita tahap II. Ditahannya di Bareskrim. Tahap II nya sudah sejak lama. Sudah ada mungkin 2 atau 3 minggu," ujarnya.

Dengan demikian, saat ini Aakar juga sudah tinggal menunggu proses pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan tersangka, Aakar tidak ditahan penyidik Bareskrim. Penetapan tersangka Aakar dilakukan pada 13 Oktober 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri yang saat itu dijabat Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, alasan Aakar tak ditahan karena sudah bersikap kooperatif.

"Saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Tentu karena penyidik beralasan tersangka koperatif dan tidak melarikan diri," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (14/10/2021).

Ramadhan menyebutkan, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara Aakar dan akan melimpahkannya ke kejaksaan.

Selain Aakar, Direktur Amarta Investa, atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra, pun ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

Aakar dan Tias diduga mengarahkan klien PT Jouska untuk membeli saham dan reksadana PT Sentral Mitra Informatika Tbk yang kemudian nilainya anjlok.

Belakangan, terungkap bahwa MSI adalah perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan PT Jouska. Para klien yang merasa dirugikan pun melaporkan Aakar ke polisi.

Berdasarkan empat laporan yang ditindaklanjuti polisi, total kerugian dari pelapor tersebut mencapai Rp 6 miliar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.

Kemudian terkait dengan TPPU, keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/17542991/ceo-jouska-aakar-abyasa-resmi-ditahan-atas-kasus-tppu

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke