Salin Artikel

Sikap PDI-P Minta Tunda Amendemen UUD 1945 soal PPHN Dinilai Tutup Celah Wacana Penundaan Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengusulkan penundaan kajian amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dinilai tepat. Sebab, usulan amendemen itu dikhawatirkan sejumlah kalangan bisa membuka peluang untuk meloloskan wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, memperpanjang masa jabatan presiden, atau mengembalikan sistem pemilihan presiden secara tidak langsung.

"Jadi PDI Perjuangan berusaha menutup celah sama sekali agar wacana itu tidak dapat ruang untuk terealisasi melalui amandemen," kata peneliti Indikator Politik Bawono Kumoro kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

"Semoga ini sebagai bentuk cerminan peningkatan ketegasan sikap mereka untuk menolak wacana penundaan pemilu maupun perpanjangan periode masa jabatan presiden," ujar Bawono.

Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah menyarankan, amendemen terbatas itu lebih baik tidak dilaksanakan pada periode saat ini. Dia mengatakan, alasan pertama Fraksi PDI-P di MPR mengusulkan penundaan amendemen terbatas itu karena menilai situasi psikologis bangsa saat ini tidak kondusif. Maka, adanya wacana amendemen terbatas sebaiknya tidak dilakukan di masa sekarang.

"Situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif, seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu," ujar Basarah.

Basarah berpandangan MPR semestinya terlebih dahulu memastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif, sebelum melakukan amendemen. Di sisi lain, MPR juga dinilai perlu menyamakan persepsi bahwa amendemen UUD 1945 merupakan kebutuhan bangsa.

"Bukan kepentingan satu kelompok apalagi perseorangan tertentu saja," tambahnya.

Basarah kemudian menyinggung konstitusi adalah hukum dasar tertulis yang dimiliki oleh mayoritas negara di dunia. Oleh karena itu, konstitusi dinilai menggambarkan visi dan misi besar dan jangka panjang bangsa tersebut.

"Karena itu perubahan konstitusi juga harus didasarkan pada pandangan dan visi serta misi bangsa Indonesia untuk ke depannya dan bukan didisain untuk kepentingan kelompok apalagi perseorangan," tegasnya.

Fraksi Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) MPR mengusulkan penundaan kajian amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Basarah menyadari agenda yang dibahas terkait amendemen di MPR adalah untuk menghadirkan kembali wewenang MPR menetapkan PPHN. Namun, Basarah menyoroti dinamika politik saat ini diramaikan oleh wacana penundaan Pemilu 2024.

Dia mengatakan, wacana itu akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden. Selain itu, Basarah melihat segenap partai politik sudah mulai sibuk menyiapkan diri menyongsong pemilu serentak 2024.

"Sehingga kurang ideal jika energi bangsa untuk fokus pada amendemen UUD harus terpecah konsentrasinya untukk melaksanakan pemilu," ujar Basarah.

"Hal itu akan lebih sulit lagi jika dalam proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik di antara sesama komponen bangsa," kata Wakil Ketua MPR itu.

Salah satu wacana yang saat ini menjadi perdebatan adalah usulan penundaan pemilu 2024 yang disuarakan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Selain PKB, ada dua ketua umum partai politik yang mendukung wacana penundaan pemilu yaitu Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Sementara itu, wacana amendemen UUD 1945 mencuat setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakannya dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021. Bambang menyebut amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah kewenangan MPR dalam menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengeklaim, amendemen UUD 1945 terkait PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

(Penulis : Nicholas Ryan Aditya/Editor : Bagus Santosa)

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/10531481/sikap-pdi-p-minta-tunda-amendemen-uud-1945-soal-pphn-dinilai-tutup-celah

Terkini Lainnya

'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke