Adapun Indra Kenz saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.
"Ya, keterangan Indra Kenz dia membantah jika disebut afiliator Binomo," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Indra, sebutnya, mengaku hanya sebagai pemain dalam praktik investasi yang dilakukan melalui aplikasi Binomo.
Menurut Whisnu, hal itu disampaikan Indra saat proses pemeriksaan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Whisnu menuturkan, polisi juga berusaha memeriksa barang bukti lewat alat telekomunikasinya. Akan tetapi, Indra mengaku handphone dan laptopnya hilang.
"Hp dan komputernya hilang kata IK (Indra)," ujar Whisnu.
Indra Kenz sudah menjadi tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, serta perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Atas perbuatannya, Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.
Penyidik telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.
Hingga saat ini, ada mobil Tesla dan Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/17/11510041/polisi-sebut-indra-kenz-bantah-jadi-mitra-aplikasi-binomo