Salin Artikel

Akademisi Sebut Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bentuk "Abusive Constitutionalism"

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana tentang perpanjangan masa jabatan presiden yang disampaikan sejumlah elite politik terus berjalan. Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan usulan melakukan amendemen yang disampaikan elite politik demi meloloskan agenda itu adalah bentuk abusive constitutionalism.

"Mengutip David Landau, KIKA menilai rencana perpanjangan masa jabatan presiden melalui amandemen konstitusi adalah bentuk abusive constitutionalism, penggunaan mekanisme yang konstitusional untuk mengubah konstitusi dalam rangka tujuan-tujuan non-demokratis," demikian isi pernyataan pers KIKA yang diterima Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Ada beberapa ciri yang bisa dikenali dalam abusive constitutionalism. Yaitu ada penguasa yang menggunakan cara-cara perubahan yang diatur di dalam konstitusi untuk mengubah konstitusi yang berlaku.

Ciri lainnya adalah penguasa bakal melakukan berbagai macam amendemen terhadap konstitusi yang sedang berlaku. Dan yang terakhir adalah hal itu tidak sejalan dengan norma konstitusionalisme yang dikelompokkan berdasarkan nilai konstitusi.

KIKA menyatakan mereka merumuskan empat sikap terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden itu.

Yang pertam adalah perubahan konstitusi untuk perpanjangan masa jabatan presiden bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme.

"Kedua, jantung dari reformasi dan demokratisasi di Indonesia adalah adanya pembatasan masa jabatan presiden. Upaya perpanjangan masa jabatan presiden jelas mencederai semangat reformasi dan hanya akan mengembalikan otoritarianisme di Indonesia," demikian isi pernyataan KIKA.

Lantas poin yang ketiga adalah wacana perpanjangan masa jabatan presiden adalah penghinaan terhadap konstitusionalisme dan prinsip reformasi demokrasi, serta menandakan makin suburnya oligarki dan kartelisasi partai.

"Pada konteks ini, elite lebih banyak mengejar tujuan-tujuan materialnya sendiri ketimbang memikirkan kemaslahatan rakyat," lanjut KIKA dalam pernyataan pers.

Sedangkan yang terakhir adalah pembatasan masa jabatan presiden adalah bentuk mekanisme saling mengimbangi dan saling kontrol (checks and balancing) di antara kelembagaan negara, seperti yang dipaparkan dalam teori politik ilmuwan Prancis, Montesquieu. Menurut KIKA mekanisme itu penting karena membuat Indonesia menjadi negara yang berlandaskan hukum (rechstaat).

"Tanpa pembatasan, Indonesia akan menjadi machstaat (negara kekuasaan)," lanjut pernyataan KIKA.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang mulanya mengomentari isu terkait perpanjangan masa jabatan presiden pada 2021 lalu.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar lantas mengusulkan gagasan tentang penundaan pemilu 2024. Tidak lama kemudian Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengusulkan hal yang sama.

Selain alasan pemulihan ekonomi, Muhaimin mengatakan banyak akun di media sosial setuju dengan usulannya agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.

Menurut analisis big data perbincangan di media sosial, kata Muhaimin, dari 100 juta subjek akun di medsos, 60 persen di antaranya mendukung penundaan pemilu dan 40 persen menolak.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam wawancara yang diunggah di sebuah akun YouTube menyatakan dia memiliki data aspirasi rakyat Indonesia yang ingin Pemilu 2024 ditunda. Menurut dia, masyarakat ingin kondisi sosial politik yang tenang serta perbaikan kondisi perekonomian nasional.

Luhut mengklaim terdapat big data yang berisi percakapan 110 juta orang di media sosial mendukung penundaan Pemilu 2024.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai bagian dari koalisi pemerintah menyatakan mereka menolak wacana penundaan pemilu. Namun, mereka mendukung usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode dengan alasan klaim bahwa rakyat masih menghendaki dan belum ada tokoh yang bisa menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memimpin.

Jokowi pernah menegaskan tidak pernah berniat ingin menjadi presiden tiga periode karena menyalahi konstitusi. Sebab, UUD 1945 mengatur, kekuasaan hanya bisa dipegang maksimal selama dua periode untuk orang yang sama.

"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, 4 Maret 2022 lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/17/08070011/akademisi-sebut-isu-perpanjangan-masa-jabatan-presiden-bentuk-abusive

Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke