Salin Artikel

Menteri PPPA: Tata Kelola Baru, UPTD PPA Jadi Tempat Pertama Penanganan Kasus Kekerasan

Ia mengatakan, UPTD PPA akan menjadi tempat pertama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, terutama terkait dengan kekerasan seksual.

Bentuk penyelenggaraan layanan terpadu bagi para perempuan dan anak korban kekerasan pun menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian khusus DPR RI dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS.

“Dibutuhkan sinergi kerja sama yang kuat antar-pihak. Korban tidak lagi dibawa ke satu unit layanan ke layanan lainnya, namun petugaslah dengan cara on call sudah siap memberikan pertolongan pertama di UPTD PPA tentunya sesuai dengan hasil assesment kebutuhan korban," ujar Bintang seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2022).

Bintang menegaskan pada saatnya nanti ketika RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang, maka pemerintah juga harus sudah siap dengan tata kelola baru UPTD PPA.

Untuk itu, pihaknya perlu melakukan simulasi dan menyamakan persepsi manajemen kasus ke beberapa daerah.

Ia pun mengatakan, layanan satu pintu penanganan kekerasan seksual lewat UPTD PPA diperlukan untuk menghindari agar korban tidak mengalami trauma hingga stres.

Selain itu, korban juga tidak perlu mengalami pemeriksaan yang berulang-ulang serta revictimisasi.

"UPTD PPA akan menjadi tempat pertama dalam penanganan kasus kekerasan, utamanya kekerasan seksual. One stop services ini dianalogikan seperti halnya mekanisme Mal Pelayanan Publik yang saat ini sudah berjalan di masyarakat," kata Bintang.

Dengan tata kelola yang baru, diharapkan setiap korban akan mendapatkan pelayanan , penanganan serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

Saat ini, simulasi penerapan layanan satu pintu penanganan kekerasan seksual telah dilakukan di lima UPTD PPA. Salah satu yang terbaru yakni di Provinsi Sulwesi Selatan.

Simulasi ini merupakan bagian dari persiapan pembahasan DIM RUU TPKS dengan DPR. Dengan mendengarkan proses layanan di daerah dan melakukan diskusi bersama-sama, Bintang berharap agar nantinya baik pusat maupun daerah memiliki persamaan sudut pandang dan prosedur standar yang sama pula.

“Pola baru ini tentu saja belum final karena kami juga harus mendengarkan kendala penanganan pelayanan di daerah dan mengkaji ulang. Kami mendapatkan banyak masukan tadi dari berbagai pihak yang sudah setiap hari melakukan pendampingan terhadap korban," ujar Bintang. 

"Kami akan mempertimbangkannya dan tentu saja hal ini diharapkan bisa memperkaya dan menyempurnakan pelaksanaan UPTD PPA tata kerja baru di daerah,” kata Bintang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/13/18480681/menteri-pppa-tata-kelola-baru-uptd-ppa-jadi-tempat-pertama-penanganan-kasus

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke