Salin Artikel

Cabang TNI Angkatan Darat


KOMPAS.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Ketiga angkatan melaksanakan tugas di bawah pimpinan seorang Panglima TNI.

TNI AD merupakan kesatuan terbesar dalam TNI. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas pasukan TNI AD di antaranya melaksanakan pertahanan dan membangun kekuatan di darat, serta menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain.

TNI AD terdiri dari beberapa korps atau kecabangan yang terbagi menjadi Satuan Tempur, Satuan Bantuan Tempur dan Satuan Bantuan Administrasi. Berikut kecabangan TNI AD.

Korps Infanteri (INF)

Infanteri merupakan satuan tempur dengan pasukan terbesar di TNI AD. Pasukan Infanteri dibekali persenjataan ringan dan dilatih untuk serangan jarak dekat. Satuan dengan baret hijau ini dipimpin komandan berpangkat Letnan Jenderal dan berada di bawah Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif).

Korps Kavaleri (KAV)

Kaveleri merupakan pasukan yang berperan sebagai bantuan tempur yang mampu bergerak dengan cepat dalam skala besar. Satuan ini berfungsi juga sebagai penyerang kejut atau pendobrak bagi pasukan Infanteri. Korps dengan baret hitam ini berada di bawah Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) dan dipimpin Mayor Jenderal.

Korps Artileri Medan (ARM)

Artileri Medan merupakan satuan senjata berat. Sebagai satuan bantuan tempur, Artileri Medan atau Armed berperan dalam membantu Infanteri. Pasukan berbaret cokelat berada di bawah Pusat Kesenjataan Artileri Medan (Pussenarmed) dengan pimpinan berpangkat Mayor Jenderal.

Korps Artileri Pertahanan Udara (ARH)

Artileri Pertahanan Udara atau Arhanud merupakan pasukan anti serangan udara. Satuan ini berperan dalam mengamankan objek darat dari perusakan. Pasukan berbaret cokelat ini dipimpin seorang berpangkat Mayor Jenderal dan berada di bawah Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara (Pussenarhanud).

Korps Zeni (CZI)

Zeni merupakan bantuan tempur yang berfungsi dalam konstruksi dan bangunan perang. Satuan dengan baret hijau ini juga berperan dalam memperluas gerak kesatuan kawan dan mempersempit gerak lawan. Zeni dipimpin seorang berpangkat Mayor Jenderal dan berada di bawah Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad).

Korps Penerbang (CPN)

Satuan ini berperan dalam mobilitas udara, seperti pengintaian melalui udara. Penerbangan Angkatan Darat atau Penerbad menggunakan baret hijau dan berada di bawah Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad). Pasukan ini dipimpin komandan berpangkat Mayor Jenderal.

Korps Perhubungan (CHB)

Korps Perhubungan berperan menyampaikan informasi kepada satuan tempur dan menjaganya semaksimal mungkin. Satuan berbaret hijau ini berada di bawah Pusat Perhubungan Angkatan Darat (Pushubad) dan dikomandani seorang Mayor Jenderal.

Korps Peralatan (CPL)

Kesatuan ini berperan dalam memelihara dan menguji kesiapan material alat tempur Angkatan Darat. Satuan ini perada di bawah Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad) dan pimpinannya berpangkat Mayor Jenderal.

Korps Polisi Militer (CPM)

Polisi Militer merupakan bagian dari satuan bantuan administrasi. Satuan berbaret biru muda ini bertugas untuk membantu kesatuan lain dalam hal administrasi dan urusan hukum militer. Polisi Militer berada di bawah Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dengan komandan berpangkat Letnan Jenderal.

Korps Pembekalan dan Angkutan (CBA)

Kesatuan dengan baret berwarna hijau ini berperan penting dalam hal logistik tempur dan angkutan perang. Satuan ini berada di bwah Pusat Pembekalan Angkutan Angkatan Darat (Pusbekangad) dan dikomandani Mayor Jenderal.

Korps Kesehatan Militer (CKM)

Sesuai namanya, kesatuan ini berfungsi memelihara kesehata prajurit Angkatan Darat. Kesatuan ini berada di bawah Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Puskesad) dan dipimpin seorang Mayor Jenderal.

Korps Topografi (CTP)

Kesatuan ini berperan dalam membuat peta tempur dan kepengurusan topografi. Topografi berada di bawah Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) yang direkturnya berpangkat Brigadir Jenderal.

Korps Keuangan (CKU)

Korps Keuangan berfungsi untuk membina administrasi keuangan militer. Keuangan berada di bawah komando Direktorat Keuangan Angkatan Darat (Ditkuad) yang direkturnya berpangkat Brigadir Jenderal.

Korps Hukum (CHK)

Korps hukum berperan dalam membina hukum dan peradilan militer. Hukum berada di bawah komando Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) yang direkturnya berpangkat Brigadir Jenderal.

Korps Ajudan Jenderal (CAJ)

Kesatuan ini berperan mengurus administrasi militer dan pegawai (PNS) serta urusan internal lain. Ajudan Jenderal atau Ajen berada di bawah Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat (Ditajenad) yang direkturnya berpangkat Brigadir Jenderal.

Korps Wanita Angkatan Darat (K)

Korps Wanita Angkatan Darat atau Kowad merupakan satuan administratif bagi prajurit wanita Angkatan Darat. Korps ini berada di bawah Pusat Pendidikan Korps Wanita Angkatan Darat (Pusdik Kowad) yang dipimpin komandan wanita berpangkat Kolonel.

Referensi:

  • UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
  • Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/13/02150031/cabang-tni-angkatan-darat

Terkini Lainnya

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke