Salin Artikel

Kriminolog Sebut Faktor Tamak Penyebab Masyarakat Terjebak Investasi Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Terungkapnya kasus dugaan penipuan opsi biner Binomo dan Quotex yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dinilai menjadi salah satu bukti kalau masyarakat kurang memahami investasi bodong sehingga rentan menjadi korban.

Kriminolog Achmad Hisyam mengatakan pemerintah sebenarnya juga bertanggung jawab untuk memberi pemahaman yang utuh dan perlindungan kepada masyarakat tentang seluk beluk investasi guna menekan potensi munculnya kasus serupa di kemudian hari.

"Pertama pemerintah harus mengawasi dengan ketat segala macam praktik investasi yang ada. Perkuat fungsi pengawasan. Dicek dulu apakah betul investasinya benar-benar berjalan dengan benar dan sesuai peraturan," kata Achmad kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Langkah kedua, kata Achmad, adalah pemerintah harus terus menggencarkan edukasi supaya pemahaman masyarakat terkait investasi bodong meningkat. Dengan cara itu diharapkan masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur dengan rayuan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

"Pendidikan agama dan moral juga harus dikuatkan supaya menjadi benteng masyarakat dan tak mudah tergiur hal-hal seperti itu. Harta banyak-banyak kan tidak dibawa mati juga," ujar Achmad.

Di sisi lain, Achmad mengatakan ada pola berpikir yang keliru di tengah masyarakat Indonesia dan dunia yang mendorong aksi kejahatan investasi bodong kerap muncul. Menurut dia persoalan utamanya adalah bibit sikap tamak di tengah masyarakat yang berharap ingin cepat mendapatkan uang dalam jumlah banyak dalam waktu singkat.

"Karena ada pola pikir masyarakat yang keliru. Ada masyarakat yang serakah. Mau uang banyak, tetapi enggak mau capai. Ada yang salah di pola pikir masyarakat," ujar Achmad.

Sikap seperti itu, kata Achmad, membuat cara berpikir masyarakat menjadi tumpul ketika melihat ada pihak-pihak yang menjanjikan keuntungan cepat dalam waktu singkat. Selain itu, dia menilai aksi kejahatan investasi bodong itu kerap muncul karena salah satunya negara tidak mewjudkan rasa aman di tengah masyarakat.

"Ketika ada celah itu maka pelaku memanfaatkannya," ujar Achmad.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022. Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Kini keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik memperkirakan jumlah kerugian para korban dalam kasus Indra Kenz mencapai Rp 25 miliar.

Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan Indra Kenz diduga melakukan penipuan opsi biner melalui aplikasi Binomo. Sedangkan Doni Salmanan diduga melakukan aksi penipuan melalui aplikasi Quotex.

Polisi kini tengah memburu sejumlah aset kedua tersangka mulai dari rumah, mobil mewah, hingga aksesoris pribadi yang diduga terkait dengan delik pencucian uang dari hasil aksi kejahatan itu. Selain itu, aliran dana ke orang lain dari kedua tersangka yang diduga hasil kejahatan juga ditelusuri penyidik.

Bahkan penyidik sudah memblokir seluruh rekening kedua tersangka. Penyidik kini berkejaran dengan waktu untuk menelusuri aset para tersangka supaya tidak sampai dipindahtangankan kepada orang lain sehingga bisa menyulitkan proses penyidikan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/07070061/kriminolog-sebut-faktor-tamak-penyebab-masyarakat-terjebak-investasi-ilegal

Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke