"Saya sampaikan bahwa kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, bakal ada tersangka baru selain mitra aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Menurutnya, hal itu diperoleh berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pendalaman itu dilakukan melalui payment gateway.
"Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, Whisnu juga mengatakan pihaknya akan memeriksa setiap orang yang pernah menerima uang dari Indra Kenz.
Jika saat diperiksa, orang tersebut terbukti memiliki niat jahat dan mengetahui uang tersebut berasal dari hasil kejahatan, maka akan dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terkait dengan seseorg atau pun yang merima sesuatu dari IK, kita periksa apakah ada niat buruk apa tidak," ujarnya.
"Kalau dia tdk tahu mungkin kita bisa sebagai saksi. Tapi kalau dia tahu bahwa itu uang hasil kejahatan pasti kita kenakan pasal TPPU," imbuh Whisnu.
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.
Polisi juga langsung melakukan tracing aset Indra Kenz. Bahkan aset pacar hingga keluarga Indra Kenz juga terancam disita jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU kasus Binomo.
“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan pada 1 Maret 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/17370801/bareskrim-polri-duga-pemilik-binomo-ada-di-indonesia