Salin Artikel

6 Warga dari DKI dan Papua Gugat Pasal Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah ke MK

Mereka yang mengajukan permohonan tersebut adalah A Komarudin, Eny Rochayati, Hana Lena Mabel, Festus Menasye Asso, Yohanes G Raubaba, dan Prilia Yustiati Uruwaya.

Para pemohon didampingi kuasa hukum dari kantor advokat dan konsultan hukum Lokataru.

Dikutip dari situs MK, Kamis (10/3/2022), para pemohon berpendapat Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11), inkonstitusional.

Menurut pemohon, pengangkatan penjabat kepala daerah yang dilakukan presiden dan Menteri Dalam Negeri bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

"Karena dilakukan penunjukan atau bukan melalui proses pemilihan penjabat kepala daerah yang dilakukan secara demokratis, dan oleh karenanya juga menegasikan hak dan partisipasi masyarakat luas," kata kuasa hukum pemohon, Nurkholis Hidayat, dalam dokumen permohonan.

Pengangkatan penjabat kepala daerah juga dinilai rentan politisasi.

Selain itu, penjabat kepala daerah dari aparatur sipil negara (ASN) juga dinilai kurang memiliki legitimasi dari rakyat karena tidak dipilih langsung oleh rakyat.

Para pemohon pun sepakat jika perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang sebelumnya telah dipilih secara langsung oleh rakyat, lebih memiliki legitimasi dibandingkan dengan penunjukan penjabat kepala daerah yang berasal dari ASN.

Menurut pemohon, Pasal 201 ayat (9) bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan pemilihan secara demokratis sebagaimana diatur pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945.

Para pemohon pun meminta MK menyatakan Pasal 201 ayat (9) dan penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10), dan Pasal 201 ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 konstitusional bersyarat.

Antara lain sepanjang dimaknai ada ketentuan mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah yang demokratis, merupakan orang asli Papua untuk penjabat kepala daerah di Papua dan Papua Barat, bukan berasal dari TNI/Polri, dan independen serta bukan representasi kepentingan politik tertentu dari presiden atau pusat.

Adapun sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 ini. Mereka terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Namun, pilkada baru akan dilaksanakan secara serentak pada 2024 setelah pemilu presiden dan legislatif.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu akan diisi dengan mengangkat penjabat kepala daerah.

Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui pemilihan serentak pada 2024.

Kemudian, ayat (10) menyatakan, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Berikutnya, ayat (11) menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/09375041/6-warga-dari-dki-dan-papua-gugat-pasal-pengangkatan-penjabat-kepala-daerah

Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke