Salin Artikel

Epidemiolog Kritik Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Harus Dikarantina di Hotel padahal Bisa di Rumah

"Karantina bisa karantina mandiri, dia boleh pulang ke rumahnya, tetapi sistem informasi kita harus bisa mengawasi dia," ujar Masdalina kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Pemerintah memang tetap perlu memantau mereka, tetapi hal itu dianggap memungkinkan.

Masdalina memberi contoh, aplikasi Peduli Lindungi relatif bisa dipakai untuk itu.

"Yang positif dan kontak erat saja bisa diawasi dari jauh menggunakan Peduli Lindungi, padahal jumlahnya banyak sekali. Pelaku perjalanan kan paling hanya 3.000 orang, kalah banyak dengan yang terkonfirmasi positif," ungkapnya.

"Kasih warna saja sendiri, misalnya biru. Kalau dia pelaku perjalanan, dia tidak bisa ke mana-mana," lanjut Masdalina.

Ia juga mengkritik kebijakan pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan mancanegara menjadi hanya 1x24 jam.

Kebijakan ini diberlakukan pemerintah bagi pelaku perjalanan mancanegara yang telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Dia mengatakan, masa karantina adalah sesuatu yang saklek. Masa karantina ini diperhitungkan berdasarkan berapa lama virus SARS-CoV-2 mampu menginfeksi.

"Sampai sekarang, hari karantina terus dikurangi dari 14, 10, 7, 3, sampai 1 hari. Karantina itu 14 hari atau tidak sama sekali," kata Masdalina.

"Itu tidak ada reasoning-nya secara epidemiologi," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/09193721/epidemiolog-kritik-kebijakan-pelaku-perjalanan-luar-negeri-harus-dikarantina

Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke