Salin Artikel

Tes PCR-Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan, Anggota DPR: Dalam Rangka Transisi Menuju Endemi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem Nurhadi menilai, dihapusnya syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan merupakan dalam rangka perubahan status dari pandemi menuju endemi. 

Menurut dia, hal itu wajar dilakukan oleh sebuah pemerintah atau negara. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa untuk mewujudkan status endemi diperlukan keseriusan dari seluruh pihak.

"Penghapusan syarat tes Covid-19 merupakan langkah wajar dalam rangka transisi menuju endemi," kata Nurhadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Keseriusan itu, imbuh dia, terutama untuk tidak lengah dalam penerapan protokol kesehatan, sekalipun syarat tes Covid-19 telah dilonggarkan.

"Meskipun syarat tes Covid-19 sudah dihapus, masyarakat tetap harus mempertahankan protokol kesehatan. Karena protokol kesehatan akan menjadi habitat masyarakat di masa depan," jelasnya.

Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat untuk segera menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Hal itu guna mendukung proses transisi dari pandemi menjadi endemi.

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis dua, Nurhadi juga mengajak agar segera menerima vaksin booster.

"Kita mengajak masyarakat yang belum vaksin untuk segera mengikuti program vaksinasi, dan yang telah mengikuti vaksinasi dasar dua kali, selanjutnya mengikuti vaksin booster," harap Nurhadi.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.

Namun dengan syarat, pelaku perjalanan sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua dosis.

Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini yang ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 11/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/16314041/tes-pcr-antigen-tak-lagi-jadi-syarat-perjalanan-anggota-dpr-dalam-rangka

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke