Salin Artikel

Syarat Perjalanan Tanpa Tes Covid-19 Tunggu SE, Ingat Lagi Aturan Lama yang Masih Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghapus syarat tes Covid-19 untuk bepergian jarak jauh.

Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut, dan udara tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah divaksinasi dosis kedua.

Namun demikian, pemberlakuan aturan ini masih menunggu surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terbaru.

"Mohon menunggu SE Satgas yang akan dirilis hari ini," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Oleh karena aturan baru belum dirilis, saat ini masih berlaku aturan perjalanan yang lama.

"Aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati melalui keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara yang masih berlaku saat ini.

Transportasi udara

Mengacu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa ketika naik pesawat terbang.

Pelaku perjalanan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Jawa-Bali harus membawa dokumen berikut:

  1. Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
  2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, dokumen yang dibutuhkan pelaku perjalanan pesawat antarkabupaten/kota di daerah luar wilayah Jawa-Bali yakni:

  1. Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Transportasi darat dan laut

Mengacu pada SE Nomor 22 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib membawa dokumen:

  1. Kartu vaksin minimal dosis pertama;
  2. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan, maka tidak perlu menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin di moda transportasi darat, laut, dan udara juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah luar Jawa-Bali.

Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan pula untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat-syarat tersebut juga tidak berlaku bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/11433021/syarat-perjalanan-tanpa-tes-covid-19-tunggu-se-ingat-lagi-aturan-lama-yang

Terkini Lainnya

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang Akibar Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke