Salin Artikel

Syarat Perjalanan Tanpa Tes Covid-19 Tunggu SE, Ingat Lagi Aturan Lama yang Masih Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghapus syarat tes Covid-19 untuk bepergian jarak jauh.

Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut, dan udara tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah divaksinasi dosis kedua.

Namun demikian, pemberlakuan aturan ini masih menunggu surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terbaru.

"Mohon menunggu SE Satgas yang akan dirilis hari ini," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Oleh karena aturan baru belum dirilis, saat ini masih berlaku aturan perjalanan yang lama.

"Aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati melalui keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara yang masih berlaku saat ini.

Transportasi udara

Mengacu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa ketika naik pesawat terbang.

Pelaku perjalanan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Jawa-Bali harus membawa dokumen berikut:

  1. Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
  2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, dokumen yang dibutuhkan pelaku perjalanan pesawat antarkabupaten/kota di daerah luar wilayah Jawa-Bali yakni:

  1. Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
  2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Transportasi darat dan laut

Mengacu pada SE Nomor 22 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib membawa dokumen:

  1. Kartu vaksin minimal dosis pertama;
  2. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan, maka tidak perlu menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin di moda transportasi darat, laut, dan udara juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah luar Jawa-Bali.

Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan pula untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat-syarat tersebut juga tidak berlaku bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/11433021/syarat-perjalanan-tanpa-tes-covid-19-tunggu-se-ingat-lagi-aturan-lama-yang

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke