Salin Artikel

Polisi Akan Usut Aliran Dana Dugaan TPPU Kasus Binomo Lewat Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memeriksa pacar dan calon mertua tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) dan calon mertuanya berinisial RP pada Selasa (8/3/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, keduanya akan diperiksa terkait dugaan aliran dana terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Indra Kenz dalam kasus penipuan aplikasi Binomo.

"Penyidik telah memanggil saudara RP dan VK adalah pacarnya dan orang tua pacarnya yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan aliran dana, apakah mengalir ke rekening mereka," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Ramadhan juga mengatakan, penyidik tengah melakukan tracing asset guna melacak aset-aset Indra Kenz yang terkait dengan kasus Binomo.

Bahkan, aset-aset orang terdekat yang diberikan dari Indra Kenz juga bakal dilakukan tracing.

Ia menegaskan, aset tersebut akan disita sebagai barang bukti.

"Penyidik akan melakukan tracing, menelusuri seluruh aset yang dimiliki saudara IK, di mana ada melalui aliran dana atau aset fisik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan dan akan dilakukan penyitaan barang bukti tersebut dijadikan alat bukti," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil mitra aplikasi Binomo berinisial EL, serta tunangan dan calon mertua Indra Kenz pada Selasa (8/3/2022) untuk diperiksa.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi.

"Afiliator lain EL kita panggil hari Selasa, termasuk calon mertua dan tunangan IK," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz.

Penyidik juga bakal menyita aset pacar hingga keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.

“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Whisnu ke wartawan, Selasa (1/3/2022).

Adapun penyidik Dittipideksus juga telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset Indra Kenz ke ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta pengadilan pada 4 Maret 2022 lalu.

Menurut Brigjen Whisnu Hermawan daftar aset milik Indra Kenz yang bakal disita oleh penyidik di antaranya rumah seharga miliaran, sejumlah mobil bermerek, hingga rekening milik Indra Kenz.

Selain itu, ada juga apartemen di daerah Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta, serta, beberapa rekening milik Indra Kesuma

"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu pada Jumat lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/10493081/polisi-akan-usut-aliran-dana-dugaan-tppu-kasus-binomo-lewat-pacar-dan-calon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke