JAKARTA, KOMPAS.com - Transportasi umum pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali boleh beroperasi dengan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas.
Hanya pesawat yang diperbolehkan mengangkut penumpang penuh atau 100 persen.
Seluruh penggunaan transportasi umum ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ketentuan ini diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.
Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan akan diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
Dalam Inmendagri yang sama, transportasi umum di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pengecualian untuk pesawat dapat beroperasi 100 persen.
Sementara itu, transportasi umum di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di Jawa-Bali selama sepekan, yaitu 8-14 Maret 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/07371361/ppkm-level-4-jawa-bali-penumpang-transportasi-umum-maksimal-70-persen