Salin Artikel

LPSK: Eksekusi Restitusi Pelaku Kejahatan Rendah, Ada Kelemahan Regulasi

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengungkapkan, berdasarkan data LPSK tahun 2021 lalu, lembaga tersebut telah menghitung resititusi kepada korban senilai Rp 7,43 miliar. Dari jumlah tersebut, yang telah diputus oleh hakim sebesar Rp 3,71 miliar.

Namun, jumlah restitusi yang dibayarkan pelaku kepada korban hanya sebesar Rp 279,53 juta di tahun yang sama.

"Soal kepatuhan eksekusi restitusi oleh pelaku kejahatan, terdapat kelemahan yang elementer dalam regulasi, di mana di undang-undang tidak ada upaya paksa untuk melakukan eksekusi restitusi. Upaya paksa sita harta pelaku untuk kemudian dilelang guna membayar restitusi hanya diatur dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21 tahun 2007)," kata Maneger kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2022).

Ia mengatakan, hingga saat ini upaya paksa sita harta pelaku untuk dilelang dan dana hasil lelang digunakan untuk membayar restitusi, belum pernah dijalankan oleh jaksa selaku eksekutor putusan pidana.

Di sisi lain, LPSK sebagai institusi yang diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan penilaian restitusi oleh UU, tidak memiliki jangkauan kewenangan untuk dapat mengetahui kemampuan pelaku membayar restitusi.

"Misalnya, mengetahui jumlah rekening bank pelaku atau aset-aset lainnya yang sebenarnya informasi tersebut berguna sebagai variabel pertimbangan menentukan jumlah/nilai restitusi yang akan diajukan," kata Maneger.

Menurut Maneger, kepatuhan pembayaran restitusi oleh pelaku kepada korban sebenarnya dipengaruhi oleh upaya LPSK, jaksa, dan penyidik untuk meyakinkan pelaku membayar kepada korban.

Di sisi lain, umumnya pelaku mengalami keberatan untuk membayarkan restitusi karena alasan tidak mampu.

"Keberatan pelaku tentunya sangat kasuistis, namun pada umumnya mereka menyatakan tidak mampu. Sementara itu kebenaran mengenai ketidakmampuan pelaku tidak ada yang bisa memastikan kebenarannya. Di sini titik persoalannya," kata Maneger.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/04/09410771/lpsk-eksekusi-restitusi-pelaku-kejahatan-rendah-ada-kelemahan-regulasi

Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke