Salin Artikel

Dudung Perkenalkan Seragam Baru “Loreng TNI AD” Gagasan Panglima Andika Perkasa

Ia menyebutkan, seragam baru “loreng TNI AD” ini merupakan gagasan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ketika masih menjabat sebagai KSAD, termasuk brevet pada seragam baru itu.

“Seragam baru sebetulnya diciptakan Pak Andika Perkasa waktu KSAD. Kemudian ada evaluasi dari para asisten, ada penambahan penambahan warna sedikit, brevetnya juga ini sudah dibuat oleh Pak Andika,” kata Dudung sebelum memimpin Rapim di Mabes AD, Rabu.

Seragam baru tersebut terlihat memiliki sejumlah warna, yaitu coklat, hijau, dan krem.

Sekilas, seragam loreng ini nyaris sama dengan seragam Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Selain Dudung, seragam baru tersebut juga sudah dikenakan oleh sejumlah perwira tinggi TNI AD berpangkat letnan jenderal, di antaranya Koordinator Staf Ahli KSAD Letjen Afini Boer dan Wakil KSAD Letjen Agus Subiyanto.

Dudung menjelaskan, pihaknya sengaja memanfaatkan gagasan Andika.

Kebetulan, TNI AD selama ini belum memiliki seragam loreng sebagaimana matra lain.

Adapun seragam loreng hijau-hitam yang biasa dikenakan TNI AD merupakan seragam loreng khas Mabes TNI.

“Ini loreng angkatan darat. Buatan Indonesia-lah, enggak mungkin (luar negeri),” imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/12114521/dudung-perkenalkan-seragam-baru-loreng-tni-ad-gagasan-panglima-andika

Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke