Salin Artikel

Bareskrim Akan Lacak dan Sita Aset Orang Dekat Tersangka Kasus Aplikasi Binomo

Indra Kenz merupakan pihak punya afiliasi dengan Binomo dan sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan aplikasi itu.

"Tracing aset akan banyak kami sita termasuk kepada orang dekat tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Whisnu mengatakan, akan ada banyak aset terkait kasus Binomo yang nantinya akan disita.

Kendati demkian, dia belum bisa menyampaikan soal rincian aset tersebut. Sebab, hal tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.

"Pasti banyak nanti ya asetnya yang terkait perkara pidana yang dipersangkakan," ucapnya.

Selain melalukan tracing aset Indra Kenz, Whisnu menyampaikan, pihaknya juga sedang melakukan tracing aset kepada pemilik dan pihak lain di aplikasi Binomo.

"Lagi tracing aset pengembangan terhadap aplikasi dan paara afiliator lainnya," ujar dia.

Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sejumlah barang bukti turut diperiksa dalam kasus itu, yakni akun Youtube Indra dan bukti transfer.

Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/13335561/bareskrim-akan-lacak-dan-sita-aset-orang-dekat-tersangka-kasus-aplikasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke