Salin Artikel

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Dinilai Kontraproduktif dengan Semangat Reformasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, wacana memperpanjang masa jabatan presiden kontraproduktif dengan semangat reformasi.

"Gagasan perpanjangan ini kontraproduktif dengan semangat reformasi. Karena dalam reformasi itu, pasca reformasi ada amendemen konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden," kata Arya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Ia mengingatkan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amendemen sudah diatur bahwa presiden dapat menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Selain itu, UUD 1945 juga mengatur bahwa pemilihan umum diadakan setiap lima tahun sekali.

"Dari sisi konstitusi tidak ada potensi yang diberikan konstitusi untuk memperpanjang, jadi gagasan-gagasan untuk memperpanjang itu kontraproduktif dengan semangat reformasi," kata Arya.

Selain itu, Arya menilai gagasan menunda pemilu tidak demokratis. Bukan hanya karena menyalahi kosntitusi, gagasan itu dinilai dapat membatasi orang untuk dipilih.

Ia menuturkan, dalam negara demokrasi terdapat doktrin soal pembatasan kekuasaan agar ada pergantian kepemimpinan nasional.

Dengan pembatasan itu, lanjut Arya, pejabat eksekutif nantinya tidak berpotensi membuat kebijakan-kebijakan yang tidak demokratis.

"Kalau diperpanjang kan dia kuat, sehingga kalau dia kuat, dia berpotensi membuat kebijakan yang tidak demokratis, makanya dalam negara demokrasi ada doktrin soal pembatasan kekuatan," kata Arya.

Ia menambahkan, alasan penundaan pemilu demi menjaga stabilitas ekonomi juga tak dapat diterima, karena beberapa negara tetap menggelar pesta demokrasi pada 2020 lalu ketika diterpa pandemi dan krisis ekonommi.

Indonesia, kata Arya, juga tetap menggelar Pilkada 2020 meski sempat ditunda beberapa bulan, tetapi masih dilaksanakan pada tahun yang sama.

"Justru sekarang ekonomi kita sedang pulih, kita pernah minus, sekarang kita sudah bangkit, dan pilkada itu ditunda tahun 2020-nya, sekarang kita pemilunya masih 2 tahun, enggak masuk akal," ujar dia.

Seperti diketahui, isu perpanjangan masa jabatan kembali muncul setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan penundaan Pemilu 2024.

Usulan untuk menunda Pemilu 2024 disampaikan Muhaimin setelah menerima para pelaku UMKM, pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai Perbankan di ruang Delegasi DPR RI, Nusantara III, Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda dengan dalih perbaikan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Ia khawatir jika Pemilu tetap digelar 2024 maka akan mengganggu stabilitas ekonomi.

"Dari seluruh masukan itu, saya mengusulkan Pemilu tahun 2024 itu ditunda satu atau dua tahun," kata Cak Imin dalam keterangannya, Rabu.

Selain Cak Imin, wacana perpanjangan masa jabatan presiden juga disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Saat bertemu petani di Siak, Riau, Airlangga mengaku menerima aspirasi mereka yang ingin pemerintahan Presiden Jokowi berlanjut hingga tiga periode. Ia pun berjanji akan membicarakan persoalan tersebut dengan pimpinan partai politik lainnya.

Sementara Zulkifli setuju untuk mempertimbangkan pelaksanaan Pemilu 2024 diundur. Salah satu pertimbangannya yaitu situasi pandemi yang belum berakhir serta kondisi perekonomian yang belum stabil.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/13433411/wacana-perpanjangan-masa-jabatan-presiden-dinilai-kontraproduktif-dengan

Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke