Salin Artikel

Jaksa Agung Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan modus kasus korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia pada tahun 2011-2021.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2011-2013, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ 1.000 dan ATR 72-600.

Berdasarkan pendalaman tim penyidik ditemukan ada penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.

"Terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya," kata Burhanuddin kepada wartawan melalui konferensi pers, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, penyimpangan diduga terjadi karena pihak Garuda tidak melakukan kajian feasibility study, businness plan rencana pengadaan pesawat, termasuk memuat analisis pasar rencana jaringan penerbangan, dan analisis kebutuhan pesawat.

Selain itu, proyeksi keuangan dan analisis risiko juga tidak disusun atau tidak dibuat secara memadai berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan barang jasa, yaitu efektif, efisien, kompetitif, transparan, adil, wajar, serta akuntabel.

Kedua, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat swap CRJ 1.000 maupun pesawat turbo ATR 72-600 mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang jasa tertentu yaitu Bombardier dan ATR.

"Ada pengarahan untuk mengambil satu jenis pesawatnya," kata dia.

Selain itu, Burhanuddin mengatakan ada indikasi suap menyuap dalam proses pengadaan pesawat.

Menurutnya, akibat dari pengadaan pesawat tersebut telah terjadi penyimpangan dan mengakibatkan PT Garuda Indonesia Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ 1.000 dan ATR 72-600.

"Atas kerugian keuangan negara yang timbul tersebut diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier yang ada di Kanada, serta perusahaan Evion de Transport Regionale yang ada di Perancis selaku pihak penyedia barang dan jasa," terangnya.

Kemudian, perusahaan juga diduga menguntungkan dua pihak lessor dari Perancis dan Irlandia yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan pihaknya masih mendalami soal jumlah kerugian negara.

"Kerugian negara Ini masih kita diskusikan, kita meminta BPKP untuk melakukan perhitungan dan Insya Allah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus korupsi tersebut Kejagung telah menetapkan 2 tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi.

"Kami telah menetapkan 2 orang menjadi tersangka," ucap Burhanuddin.

Kedua tersangka yakni Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012 Setijo Awibowo.

Tersangka kedua yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia tahun 2009-2014, Agus Wahjudo.

Keduanya juga pernah menjabat sebagai anggota tim pengadaan pesawat Bombardir CRJ 1000 dan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/19143151/jaksa-agung-ungkap-modus-korupsi-pengadaan-pesawat-pt-garuda-indonesia

Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke