Salin Artikel

Bappenas Soal Kandidat Kepala Otorita IKN: Ditanya ke Istana Saja

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menyatakan keputusan tentang siapa yang akan menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sepenuhnya ada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Kalau soal itu ditanya ke Istana saja," kata Tim Komunikasi IKN Bappenas, Sidik Pramono, kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

"Keputusan mengenai Kepala Otorita berada di tangan Presiden. Beliau pasti akan menunjuk figur yang paling tepat untuk mengemban amanah tersebut," sambung Sidik.

Mengacu kepada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Merujuk pada tanggal diundangkannya beleid itu, Jokowi sudah harus mengumumkan Kepala Otorita IKN pada 15 April 2022.

Beberapa waktu lalu Jokowi sempat mengungkap kriteria calon Kepala Otorita IKN. Dia menginginkan kandidat yang berlatar belakang arsitek dan mempunyai pengalaman memimpin daerah.

Sejumlah figur yang dinilai cocok dengan kriteria itu mulai diperbincangkan. Mereka adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Wali Kota Surabaya yang kini menjabat Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Pada awal Maret 2020 Jokowi juga sempat menyebut sejumlah nama potensial Kepala Otorita IKN. Nama-nama tersebut yakni, eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.

Satu lagi nama yang muncul dalam bursa kandidat Kepala Otorita IKN adalah Bambang Susantono. Lulusan Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) ini awalnya bekerja di Departemen Pekerjaan Umum. Dia meraih gelar master tata kota dan wilayah di Universitas California, Berkeley pada 1996.

Bambang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010-2014, dan pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada 2007-2010.

Menurut Pasal 10 Ayat (1) IKN, kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Kepala dan wakil kepala otorita dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Penunjukkan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Otorita IKN juga merupakan hak prerogatif Presiden. Sebab, kedudukan Kepala Otorita IKN setingkat dengan menteri.

Menurut Pasal 5 Ayat (4) UU IKN, penunjukkan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Otorita IKN dilakukan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Namun, bentuk konsultasi itu bukan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan hanya melalui pemberitahuan dari Presiden kepada DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/14160071/bappenas-soal-kandidat-kepala-otorita-ikn--ditanya-ke-istana-saja

Terkini Lainnya

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

KPK Geledah Kantor PT Telkom dan 6 Rumah, Amankan Dokumen dan Alat Elektronik

Nasional
Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Pembukaan Rakernas Ke-5 PDI-P Akan Diikuti 4.858 Peserta

Nasional
KPK Gelar 'Roadshow' Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

KPK Gelar "Roadshow" Keliling Jawa, Ajak Publik Tolak Politik Uang

Nasional
Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang 'Insya Allah' Gabung Golkar, Mekeng: 'Nothing Special'

Bobby ke Gerindra padahal Sempat Bilang "Insya Allah" Gabung Golkar, Mekeng: "Nothing Special"

Nasional
PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

PPP Disebut Tak Bisa Lolos Parlemen, Mardiono: Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan

Nasional
Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Soal Dapat Jatah 4 Kursi Menteri, Ketum PAN: Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Galang Dukungan di Forum Parlemen WWF Ke-10, DPR Minta Israel Jangan Jadikan Air Sebagai Senjata Konflik

Nasional
Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Alasan PDI-P Tak Undang Jokowi Saat Rakernas: Yang Diundang yang Punya Spirit Demokrasi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke