Salin Artikel

Pakar Soroti Peran Seskab, Kemenkum HAM, dan Kemenaker di Polemik JHT

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyederhanakan tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang menuai polemik.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyoroti peran komunikasi antarlembaga yang dinilai kurang maksimal, terutama Sekretariat Kabinet, Kemenkum HAM, dan Kemenaker.

Tahapan yang harus dilakukan menteri atau kepala lembaga sebelum menerbitkan peraturan adalah harus menyerahkan terlebih dulu rancangan kepada Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Agus menduga ada kendala komunikasi di antara lembaga-lembaga negara yang seharusnya berperan lebih baik sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu terbit.

"Seharusnya dari Ditjen Perundang-undangan menyampaikan ke Seskab bahwa peraturan ini sensitif. Dan Seskab juga seharusnya memahami lebih rinci karena peraturan itu sensitif. Tetapi kan tidak diketahui bagaimana dan akhirnya Permenaker itu terbit," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022)

Agus mengatakan, Jokowi melalui Sekretariat Kabinet seharusnya mengetahui lebih rinci mengenai isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelum diterbitkan, supaya malah menimbulkan polemik.

Sebab Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Dengan adanya perpres tersebut, rancangan peraturan menteri/kepala lembaga harus mendapat persetujuan presiden sebelum peraturan itu ditetapkan.

Akan tetapi, kata Agus, tidak semua rancangan peraturan menteri atau kepala lembaga terlebih dulu harus mendapat persetujuan presiden.

"Yang dengan persetujuan presiden itu peraturan dari tingkat menteri atau kepala lembaga yang dinilai sensitif bagi masyarakat. Jadi yang dianggap sensitif harus melalui Seskab sebelum diterbitkan," ujar Agus.

Di sisi lain, Agus mengatakan permintaan Jokowi untuk memperbaiki aturan pembayaran JHT mencoreng akuntabilitas pemerintah dalam membuat kebijakan.

"Ya akhirnya menjadi seperti itu (tercoreng). Jadi enggak baik kan. Aturan itu kan belum lama terbit, tapi sudah direvisi," ucap Agus.

Menurut Agus sebenarnya niat pemerintah sudah baik dengan menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yakni mengembalikan hakikat JHT untuk bekal hari tua para pekerja. Akan tetapi yang menjadi perdebatan adalah pada Pasal 3 tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Akan tetapi, lanjut Agus, seharusnya pengumuman tentang syarat usia untuk pencairan JHT diumumkan berbarengan dengan peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peluncuran program JKP yang seharusnya disampaikan Jokowi pada Selasa kemarin juga akhirnya dibatalkan.

"Seharusnya memang diterbitkan berbarengan Permenaker itu (JHT dan JKP). Saya yakin sejak awal ini ada dua (Permenaker), tetapi ternyata cuma satu. Dan hal itu yang kemudian membuat ramai," ucap Agus.

Secara terpisah, Menaker Ida Fauziyah menyatakan sudah bertemu dengan Jokowi membahas persoalan itu.

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/07190041/pakar-soroti-peran-seskab-kemenkum-ham-dan-kemenaker-di-polemik-jht

Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke