Salin Artikel

Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MA bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung memiiki badan peradilan di bawahnya yaitu badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Pengaturan tugas dan wewenang MA diatur secara jelas dalam Undang-Undang atau UU MA, UU kekuasaan kehakiman, dan UU peradilan umum. Kehadiran MA didasari oleh Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Berikut tugas dan wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia:

Selain wewenang di atas, MA juga menjalankan sejumlah fungsi, yaitu:

  • Fungsi Peradilan: Hak uji materiil apakah suatu peraturan ditinjau dari isi (materinya) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  • Fungsi Pengawasan: MA memiliki badan pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kinerja pengadilan dan tingkah laku para hakim.
  • Fungsi Mengatur: MA dapat membuat peraturan sendiri jika dianggap perlu untuk melengkapi hukum acara yang sudah diatur UU. Produk hukumnya adalah Peraturan MA, Surat Edaran MA, dan lain-lain.
  • Fungsi Nasehat: MA dapat memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain. Contohnya kepada presiden dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
  • Fungsi Administratif: MA mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi, serta tata kerja kepaniteraan pengadilan.

Referensi

  • Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/23/00450021/tugas-dan-wewenang-mahkamah-agung

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke