Salin Artikel

Pakar Hukum Pidana Sebut Status Nurhayati sebagai Pelapor Tak Bisa Jadi Tersangka

Namun, lanjut Abdul, Nurhayati bisa saja ditetapkan sebagai tersangka, tetapi harus melalui serangkaian proses pembuktian di pengadilan.

“Saksi pelapor seharusnya tidak bisa dijadikan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pelapor,” tutur Abdul kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

“Namun, jika kemudian dalam pemeriksaan di pengadilan terbukti ada peran atau perbuatan saksi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, maka atas dasar fakta persidangan itu saksi bisa ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.

Abdul menyebut penetapan tersangka memang kewenangan kepolisian. Namun, majelis hakim bisa memerintahkan penyidik untuk mendalami peran seorang saksi.

“Yang sangat mungkin saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Abdul menerangkan, penetapan tersangka diatur dalam Pasal 184 dan Pasal 185 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam ketentuan itu siapa pun orangnya entah saksi atau saksi pelapor bisa ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan dua alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, maupun alat bukti surat atau dokumen tertentu,” imbuhnya.

Nurhayati merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Kepala Desa setempat Supriyadi.

Namun, pihak kepolisian, yaitu Polres Cirebon, turut menetapkannya sebagai tersangka.

Berbagai pihak mengkritik keputusan kepolisian itu.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Manager Nasution menyebutkan, Nurhayati mestinya diberi penghargaan karena kontribusinya melaporkan kasus dugaan korupsi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.

Manajer juga mengungkapkan mestinya tuntutan hukum pada pelapor ditunda sampai kasus yang dilaporkan diputus dalam persidangan.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Cirebon terkait dengan penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Adapun Nurhayati merupakan pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk soal penetapan tersangka tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/13532891/pakar-hukum-pidana-sebut-status-nurhayati-sebagai-pelapor-tak-bisa-jadi

Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke