Hal itu disampaikan Whisnu menanggapi rencana aksi sejumlah korban di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022) siang.
“Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” sebut Whisnu dikutip dari Antara.
Adapun sejumlah korban berencana melakukan aksi damai dengan tuntutan segera menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam perkara ini.
Para korban juga meminta agar Bareskrim Polri melakukan penangkapan paksa dan menyita aset milik Indra.
Whisnu menyebut pihak kepolisian tidak bisa serampangan, namun memiliki mekanisme pengungkapan perkara yang sudah diatur.
“Jadi penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan,” ucap dia.
“Dalam melaksanakan tugas penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan peraturan Kapolri tentang administrasi penyidik,” papar Whisnu.
Diketahui proses Bareskrim Polri menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (18/2/2022) pekan lalu.
Namun Indra tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
Kepolisian menduga kerugian korban mencapai 3,8 miliar atas perkara ini.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/21/12192551/tanggapi-rencana-aksi-korban-binomo-polri-penyidik-tidak-dapat-diintervensi