Salin Artikel

Cerita TNI Harus Izin Singapura Saat Patroli di Wilayah Udara Sendiri

Seperti diketahui, FIR di wilayah udara yang berada di Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna berada di penguasaan Singapura sejak Indonesia merdeka karena mandat ICAO. Hal tersebut terjadi karena saat itu Indonesia dianggap belum siap mengurus pengelolaan pelayanan ruang udara.

Setelah puluhan tahun persoalan ini tak terselesaikan, pemerintah Indonesia kini sudah menandatangani perjanjian dengan Singapura menyangkut FIR. Rencananya, perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura akan diratifikasi lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Pemerintah mengklaim Indonesia telah mengambil alih FIR di ruang udara yang berada di sekitar Perairan Selat Malaka itu.

Hanya saja, perjanjian tersebut masih memuat kesepakatan delegasi kepada Singapura untuk mengurus pelayanan jasa penerbangan di ruang udara tertentu di wilayah itu. Sehingga Indonesia belum betul-betul menguasai wilayah udara di sekitar Kepri sepenuhnya.

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Chappy Hakim mengatakan, persoalan FIR ini menjadi masalah yang lebih urgen dibandingkan pengadaan jet tempur Rafale asal Prancis yang baru-baru ini dilakukan oleh Kementerian Pertahanan.

"Wilayah udara tersebut sangat beririsan dengan kawasan rawan konflik di Laut China Selatan sekarang ini," ujar Chappy dalam diskusi virtual bertajuk "Menyongsong Pesawat Rafale" yang diinisiasi Pusat Studi Air Power Indonesia, Kamis (17/2/2022).

Konflik di Laut China Selatan ini membuat Indonesia harus lebih menggencarkan pengamanan pertahanan untuk mempertahankan kedaulatan negara.

Namun karena persoalan FIR ini, sering kali penerbang TNI AU harus kesulitan melakukan patroli. Sebab TNI harus menunggu izin dari Singapura jika hendak terbang.

Hal tersebut disampaikan Chappy dalam kolomnya berjudul "Untuk Mereka yang Menganggap FIR Tak Ada Hubungan dengan Kedaulatan" yang dimuat Kompas.com pada 30 Januari 2022.

"Pesawat terbang Angkatan Udara yang akan menjalankan misi Air Patrol (Patroli Udara) di perairan Natuna dan Riau harus menunggu dengan sabar sampai diizinkan oleh Singapura baru diperkenankan untuk terbang," tulis Chappy Hakim seperti dikutip Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

"Jangankan terbang, untuk menghidupkan mesin saja kita harus minta izin 'starting engine clearance' dari Singapura. Melakukan patroli perbatasan negara yang rawan, harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Singapura," lanjutnya.

Hal ini tentunya menjadi permasalahan pertahanan. Sebab militer Indonesia seolah harus permisi dulu kepada Singapura untuk bisa mengatur penjagaan wilayahnya sendiri.


"Belum lagi pihak Singapura menetapkan kawasan 'Danger Area' di kawasan FIR Singapura pada wilayah teritori Indonesia yang berakibat semua pesawat terbang Indonesia sipil dan militer dilarang terbang di situ," ucap Chappy.

"Apa pula namanya ini, pesawat terbang kita dilarang masuk sebuah kawasan di pekarangannya sendiri oleh negara tetangga," lanjut mantan instruktur pesawat Hercules TNI AU tersebut.

Oleh karena itu, Chappy menilai persoalan FIR yang sebagian aspeknya masih berada dalam pengelolaan Singapura, sangat erat kaitannya dengan isu kedaulatan.

Belum lagi, FIR yang masih dipegang Singapura kerap kali menyebabkan pelanggaran wilayah udara.

"Pelanggaran wilayah udara yang demikian banyak terekam di radar Kohanudnas sebagai akibat diizinkan oleh otoritas penerbangan Singapura untuk masuk wilayah teritori Indonesia tanpa izin," jelas Chappy.

Untuk itu, komitmen pemerintah terkait pengambilalihan FIR secara keseluruhan diharapkan betul-betul dapat direalisasikan.

"Kita di halaman rumah sendiri, untuk bergerak saja harus minta izin terlebih dahulu kepada tetangga rumah yang jauh lebih kecil. Bagaimana menjelaskannya hal seperti ini dalam hubungan kedaulatan dan martabat sebagai bangsa," terang dia.

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo mengungkap, perjanjian terkait FIR yang baru diteken antara Indonesia dan Singapura akan membuat pesawat tempur milik Indonesia tak perlu lagi meminta izin kepada Singapura apabila melintas atau mendarat di wilayah Kepri dan sekitarnya.

"Tidak (tak perlu izin ke Singapura) sekarang dikontrol Jakarta," ungkap Fadjar usai meresmikan satuan baru Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (28/1/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/21581961/cerita-tni-harus-izin-singapura-saat-patroli-di-wilayah-udara-sendiri

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke