Salin Artikel

Kesaksian Aliza Gunado yang Menampik Keterlibatan Azis di Korupsi DAK Lampung Tengah Dikesampingkan Hakim

Aliza disebut merupakan rekan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang turut memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

Suap itu diberikan agar keduanya terhindar dari jerat kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017 yang sedang diselidiki oleh KPK.

“Hakim berpendapat keterangan Aliza Gunado berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain,” kata hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Hal itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa Azis Syamsuddin.

Adapun keterangan Aliza yang dikesampingkan hakim adalah pernyataannya tidak menerima commitment fee terkait pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam persidangan 3 Januari 2022 Aliza dikonfrontir dengan tiga pihak dari Pemkab Lampung Tengah yaitu Taufik Rahman, Aan Riyanto, dan Darius Hartawan.

Ketiganya menyampaikan mengenal dan pernah bertemu dengan Aliza.

Taufik Rahman mengaku telah memberikan uang senilai Rp 2,085 miliar untuk Azis melalui dua orang kepercayaannya yaitu Aliza dan Edi Sujarwo.

Namun, Aliza menampik pernyataan itu dan mengaku tidak mengenal para saksi dari Pemkab Lampung Tengah tersebut.

Majelis hakim menilai pernyataan Aliza mengada-ada karena ketiga saksi lain hingga saat ini tetap pada kesaksiannya.

Bahkan keterangan Aliza dinilai merupakan upaya untuk menutupi keterlibatan terkait dugaan korupsi DAK di Lampung Tengah.

“Lagi pula ada upaya untuk menghindarkan diri sebagai seorang yang diduga ikut sebagai pelaku tindak pidana korupsi terkait pengurusan DAK Lampung Tengah,” sebut hakim Damis.

“Oleh karena itu seluruh alasan dan bantahan dari saksi Aliza Gunado itu harus dikesampingkan,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dijatuhi vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Ia juga dikenakan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.

Atas putusan itu baik Azis maupun jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/17/22091841/kesaksian-aliza-gunado-yang-menampik-keterlibatan-azis-di-korupsi-dak

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke