Salin Artikel

Tanggapi Vonis Herry Wirawan, KPAI: Nilai Restitusi untuk Korban Terlalu Kecil

Total nilai restitusi untuk korban kekerasan seksual Herry Wirawan diputuskan sebesar Rp 331,52 juta.

Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pelaku pemerkosaan 13 santriwati tersebut.

"KPAI menghormati keputusan majelis Hakim PN yang menyidang kasus kejahatan Seksual Herry Wirawan. Keputusan ini belum final, masih ada pengadilan banding dan bahkan pengadilan kasasi," ujar Retno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).

Lebih lanjut, ia mempertanyakan nasib korban lantaran restitusi yang diputuskan terlampau kecil.

Selain itu, restitusi tersebut dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"Padahal KPPPA sendiri anggarannya sudah sangat kecil dibandingkan kementerian lainnya. Sedangkan penyitaan asset yayasan HW (Herry Wirawan) dan pelelangannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang nilai assetnya juga belum jelas dan diperuntukan perawatan kepada para korban," kata Retno.

Ia pun mengajak semua pihak untuk lebih memberi perhatian kepada keadilan bagi 13 anak korban maupun 9 bayi yang dilahirkan.

Pasalnya, anak korban serta bayi yang dilahirkan masih memiliki masa depan yang panjang.

Anak-anak tersebut memiliki hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang dengan optimal, termasuk hak untuk anak memperoleh pemulihan psikis.



Di sisi lain, biaya hidup sehari-hari, biaya pendidikan dan biaya kesehatan 13 korban dan 9 bayinya pasti lebih besar dari angka restitusi maupun lelang harta yayasan.

"Seharusnya APBN juga dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat, misalnya program KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat), dan PKH (Program Keluarga Harapan). Mereka seharusnya otomatis dapat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak oleh negara," kata Retno.

Sebelumnya, KemenPPPA telah menyatakan, pengalihan beban restitusi atau ganti rugi untuk korban emerkosan oleh Herry Wirawan kepada Kementerian PPPA tak berdasar hukum.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi. Namun demikian, pihaknya masih menunggu putusan majelis hakim tersebut mendapatkan kepastian hukum tetap atau inkrah.

"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inkrah dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Bintang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/14371681/tanggapi-vonis-herry-wirawan-kpai-nilai-restitusi-untuk-korban-terlalu-kecil

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke