Salin Artikel

Azis Syamsuddin Divonis Senin Ini, KPK Harap Majelis Hakim Kesampingkan Bantahan

Sidang putusan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari ini, sesuai agenda persidangan adalah pembacaan putusan majelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin, (14/2/2022).

KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim Jaksa," papar Ali.

Lembaga antirasuah itu pun berharap bahwa seluruh bantahan eks Wakil Ketua DPR itu yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim.

"Dengan putusan adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," ucap Ali.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Azis dipidana selama 4 tahun dan 2 bulan penjara dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/1/2022).

Azis dinilai terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” imbuhnya.

Selain itu, jaksa KPK juga meminta agar politisi Partai Golkar itu dikenai hukuman berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

“Meminta agar pada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata jaksa.

Dalam perkara ini Azis diduga telah memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

Jaksa menilai, suap diberikan Azis agar dirinya tidak terseret dan turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Azis diduga memberi suap bersama Kader Partai Golkar lain bernama Aliza Gunado. Total suap yang diberikan ditaksir mencapai Rp 3,6 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/14/06333611/azis-syamsuddin-divonis-senin-ini-kpk-harap-majelis-hakim-kesampingkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke