Salin Artikel

Wamenkumham Sebut Ada 7 Bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual di RUU TPKS

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward O. S. Hiariej mengatakan, ada tujuh bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang ada di Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Jumlah tersebut setelah ada tambahan dua bentuk kekerasan seksual yang diusulkan pemerintah.

"Berdasarkan inisiatif DPR ada lima bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian pemerintah menambah sehingga ada sekitar tujuh tindak pidana kekerasan seksual," ujar Edward dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (11/2/2022).

Ketujuh bentuk yang dimaksud adalah, pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.

Edward melanjutkan, pemerintah berharap ke depannya RUU ini tidak hanya menggunakan hukum acara terhadap perbuatan pidana atau tindak pidana yang diatur dalam aturan ini saja.

Melainkan, berita acara yang ada di RUU ini diberlakukan untuk semua tindak pidana kekerasan seksual yang berada di luar aturan ini.

"Karena itu ditegaskan di RUU ini bahwa hukum acara dalam aturan ini atau tindak pidana kekerasan seksual yang dimaksud dalam aturan ini juga mengikuti. Seperti perkosaan, aborsi, pencabulan, perdagangan orang dan sebagainya," jelas Edward.

Dia lantas menjelaskan mengapa hukum acara ditegaskan bersifat menyeluruh.

Menurutnya dari ribuan kasus kekerasan seksual yang sering terungkap di media, yang bisa dijadikan kenyataan perkara hanya sekitar 300 kasus.

Secara persentase, jumlah tersebut kurang dari lima persen yang dijadikan perkara.

"Artinya apa ? Artinya something wrong. Ada sesuatu yang salah dari hukum acara kita. Karena kalau kebanyakan saudara-saudara nanya kenapa ini tidak bisa diproses. Karena penegak hukum, polisi dan jaksa itu ketika memeriksa perkara itu akan strict to the role," papar Edward.

"Yang saya maksud strict to the role adalah misal kurang bukti atau tidak cukup bukti memang dia berlandaskan hukum acara yang ada. Hukum acara yang ada di dalam UU tindak pidana perdagangan orang, di dalam UU pencegahan kekerasan di rumah tangga, yang ada dalam UU perlindungan anak atau KUHP itu tidak bisa untuk memproses ribuan perkara yang kita dengar," lanjutnya.

Sehingga Edward menekankan perlu adanya satu UU khusus yang lebih menitikberatkan kepada hukum acara.

"Jadi hukum acara ini memang banyak beda denhan KUHP. Yang tidak lain tidak bukan agar tidak ada lagi alasan untuk tidak memproses perkara atau tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi," tegasnya.

Dia pun menambahkan, dalam menyusun daftar isian masalah (DIM) RUU TPKS pemerintah sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang lebih mudah dari segi pembuktian proses dan dan sebagainya.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan DIM RUU TPKS sudah selesai.

DIM tersebut pun sudah ditandatangani oleh Menteri PPPA, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat pagi.

"Hari ini kami sampaikan bahwa DIM pemerintah atas naskah RUU TPKS yang sudah kami terima akhir bulan lalu dari DPR sudah rampung," ujar Bintang dalam konferensi pers yang ditayangkan virtual pada Jumat.

"Tadi pagi jam 9.00 WIB di Kemensetneg kami empat menteri yang ditunjuk untuk mengawal pembahasan di DPR, yakni saya sendiri Menteri PPPA, MenkumHAM Yasonna Laoly, Mensos Tri Rismaharini dan Menteri dalam negeri Tito Karnavian bersama-sama telah membubuhkan paraf persetujuan terhadap DIM RUU TPKS," jelasnya.

Bintang lantas menekankan mengapa RUU TPKS harus cepat dituntaskan.

Menurutnya, pemerintah menyadari kebutuhan aturan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual saat ini sangat mendesak.

Jika merujuk sejumlah hasil survei, baik survei pengalaman hidup perempuan nasional, demikian juga survei pengalaman hidup anak dan remaja 2021, kemudian merujuk kepada laporan yang diterima KemenPPPA, laporan yang ditangani Komnas Perempuan dan KPAI menunjukkan angka kekerasan seksual di Indonesia tinggi.

"Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih sangat tinggi. Sehingga ini dapat mengancam kualitas sumber daya bangsa dan memberi dampak luar biasa kepada fisik dan psikis," tutur Bintang.

"Maka RUU ini tidak dapat ditunda lagi. Secara dasar penyusunan pun telah penuhi syarat-syarat. Baik dari syarat filosofi, ideologis, yuridis dan sosiologis," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang paripurna pada 18 Januari 2022, DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi hak inisiatif DPR.

RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada presiden untuk diterbitkannya surat presiden (surpres).

Sesuai perundang-undangan, presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/11/15503401/wamenkumham-sebut-ada-7-bentuk-tindak-pidana-kekerasan-seksual-di-ruu-tpks

Terkini Lainnya

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke