Salin Artikel

Penambahan Usia Pensiun TNI Bisa Buat Prajurit Non-job Makin Banyak

Adapun gugatan dengan Nomor 62/PUU-XIX/2021 diajukan oleh dua orang pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih dan Musono, seorang mahasiswa, dan tiga orang lainnya.

Mereka menggugat aturan tentang usia pensiun prajurit TNI yang dimuat dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pasal itu menyebutkan bahwa prajurit TNI melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Para pemohon juga meminta agar usia pensiun personel TNI disamakan dengan usia pensiun anggota Polri.

Sementara itu sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, batas usia pensiun anggota Polri maksimum 58 tahun. Ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan.

UU Polri juga mengatur, anggota polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat dipensiunkan sampai batas usia 60 tahun.

Menurut Pengamat Militer, Anton Aliabbas, ada sejumlah implikasi yang akan terjadi di institusi TNI apabila gugatan MK yang diajukan Euis Kurniasih dkk dikabulkan.

"Sebagai garda terdepan dalam pengelolaan pertahanan negara, personel militer dituntut memiliki tingkat kebugaran dan kesehatan tertentu guna optimal menjalankan tugas. Konsekuensinya, usia prajurit aktif mau tidak mau harus dibatasi," ujar Anton, Kamis (10/2/2022).

Menurut Anton, penambahan usia pensiun TNI juga akan membuat karir prajurit yang lebih muda terkendala. Untuk itu pembatasan usia pensiun TNI penting dilakukan guna menjamin kesempatan promosi bagi prajurit-prajurit berusia lebih muda untuk meniti karir militer.

"Dengan menambah usia pensiun maka pengelolaan karir prajurit akan semakin kompleks akibat adanya pelambatan laju pensiun," jelas Anton.

Tak hanya itu, penambahan usia pensiun TNI pun membuka kemungkinan fenomena non-job semakin meluas ke berbagai jenjang kepangkatan.

Fenomena non-job ini seringkali terjadi lantaran pos jabatan tidak sebanding dengan banyaknya jumlah personel TNI, termasuk perwira menengah dan perwira tinggi. Maka jika usia pensiun bertambah, kata Anton, imbasnya perwira non-job semakin lebih banyak.

"Dampak utama bagi organisasi TNI apabila gugatan ini dikabulkan adalah meluasnya bottleneck dalam pengelolaan karir prajurit TNI. Penambahan usia pensiun akan dapat memperparah fenomena prajurit non-job dalam institusi militer," jelasnya.

Anton kemudian menyinggung mengenai penambahan usia pensiun TNI yang terjadi lewat UU TNI saat ini. Sebab dalam UU No 2 tahun 1988 tentang ABRI, usia pensiun personel TNI lebih pendek dari aturan yang berlaku pada UU 34/2004.

Sebelum adanya revisi UU TNI, prajurit dapat dipensiunkan apabila sudah menjalani masa dinas keprajuritan selama 20 tahun.


Di dalam UU 2/1988, prajurit dapat dipertahankan untuk tetap berdinas sampai usia 55 tahun bagi perwira. Sementara untuk bintara dan tamtama, hanya sampai usia 48 tahun.

Namun UU tersebut juga mengatur untuk memperbolehkan memperpanjang masa dinas prajurit ABRI hingga usia 55 tahun bagi pangkat pembantu letnan hingga kopral, apabila memiliki keahlian tertentu dan dibutuhkan oleh institusi ABRI.

Sementara bagi prajurit ABRI berpangkat kolonel ke atas yang memiliki keahlian tertentu dan dibutuhkan, serta menduduki jabatan keprajuritan tertentu, dapat pensiun hingga usia 60 tahun.

"Fenomena penumpukan perwira di kepangkatan tertentu sebenarnya merupakan efek dari perpanjangan usia pensiun seperti yang dituangkan dalam UU TNI. Dan dampak tersebut baru terasa setelah 5 tahun pemberlakuan UU TNI," terang Anton.

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini mengungkap data yang diperolehnya. Hingga tahun 2008, ungkap Anton, sebenarnya masih terjadi defisit jumlah perwira untuk memenuhi pos jabatan bagi personel TNI.

"Defisit jumlah perwira untuk memenuhi jabatan pada kepangkatan tersebut hingga mencapai 156 pos. Artinya, ada 156 pos jabatan yang sebenarnya masih kekurangan personel," urainya.

Namun setelah 5 tahun UU 34/2004 diundangkan, dampaknya mulai terasa. TNI mengalami kelebihan personel sehingga banyak yang akhirnya non-job atau tidak memiliki jabatan.

"Pada tahun 2009, fenomena surplus mulai terjadi dengan adanya 211 perwira dengan kepangkatan kolonel dan perwira tinggi tidak mempunyai jabatan. Dan pada tahun 2018, angka surplus mencapai 1.183 orang," sebut Anton.

Untuk menyiasati hal tersebut, Mabes TNI sebenarnya sudah menyiapkan sejumlah inisiatif seperti menambah Masa Dalam Pangkat (MDP). TNI juga melakukan reorganisasi dengan pemekaran struktur di lingkungan TNI sehingga memperbanyak jumlah jabatan.

"Hal tersebut tetap tidak mengakhiri fenomena non-job. Sebab, laju promosi dan laju pensiun tidak disertai intervensi kebijakan yang kuat dan konsisten," tegasnya.

Oleh karena itu, Anton menilai penambahan usia pensiun TNI bukanlah jawaban untuk pengelolaan karir prajurit TNI ke depan. Apalagi sampai batas usia 60 tahun.

"Frasa ‘mempunyai keahlian khusus’ dan ’sangat dibutuhkan’ juga berpotensi multitafsir sehingga sebaiknya dihindari," tutup Anton.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/19122591/penambahan-usia-pensiun-tni-bisa-buat-prajurit-non-job-makin-banyak

Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke