Para warga yang setuju bersama dengan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo (Kantah Purworejo), Balai Besar wilayah Sungai (PUPR) pun meminta bantuan pengamanan polisi terkait pengukuran.
“Dan warga yang setuju melalui LBH Nyi Ageng Serang meminta bantuan pangamanan pengukuran ke kepolisian,” kata Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/2/2022).
Menurut Taufiqulhadi, permintaan bantuan pengamanan itu kemudian dikoordinasikan dalam rapat di kantor Gubernur Jawa Tengah.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pengukuran lahan dilakukan di tanah warga yang sudah setuju.
“Dan dilaksanakan pengukuran terhadap pemilik tanah yang setuju/menerima. Negara pasti akan melindungi warganya agar tidak dirugikan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan, yang sebagian besar polisi, memasuki Desa Wadas untuk mengawal 70 tim BPN yang melakukan pengukuran lahan terkait pembangunan Bendungan Bener.
Menurut informasi dari Walhi, pada Selasa (8/2/2022) ratusan polisi yang datang ke Desa Wadas membawa peralatan lengkap seperti tameng, senjata, dan anjing polisi.
Kemudian, diketahui ada sebanyak 64 orang ditangkap dan diinterogasi polisi karena diduga hendak rusuh dan membawa senjata tajam.
Rabu (9/2/2022), polisi memastikan semua warga yang ditangkap sudah dipulangkan ke pihak keluarga.
Banyak pihak pun mengecam kehadiran para polisi tersebut karena dianggap melakukan tindakan pengamanan polisi tersebut.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Halik Sandera menilai tindakan polisi di Desa Wadas bersifat sewenang-wenang dan tidak menunjukkan komitmen perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Kapolri harus memberi atensi terhadap persoalan ini. Tindakan sewenang-wenang Kepolisian terhadap warga Desa Wadas sama sekali tidak menunjukkan komitmen terhadap semangat perlindungan Hak Asasi Manusia dan sikap humanis dari Kepolisian,” kata Halik kepada wartawan pada 8 Februari 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/14185651/bpn-sebut-pengamanan-polisi-ke-desa-wadas-permintaan-warga-yang-setuju