Dia mengatakan, SE itu juga sangat penting untuk menjadi perhatian semua pengelola tempat ibadah.
Hal ini menyusul terus bertambahnya kasus positif Covid-19 di Tanah Air.
"Di tengah situasi penambahan angka positivity rate yang terus melaju, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut menginjak "rem" dalam pengelolaan tempat ibadah," kata Rumadi dalam siaran pers KSP, Senin (7/2/2022).
Rumadi menegaskan, masyarakat tidak perlu terpengaruh isu yang mengkaitkan pengetatan ini sengaja dilakukan menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Sebab, pernyataan-pernyataan seperti itu dinilainya tendesius dan tidak membantu dalam menghadapi situasi krisis saat ini.
Sebagaimana diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.
SE ini diterbitkan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.
SE tersebut diantaranya mengatur tentang ketentuan tempat ibadah yang didasarkan dengan level PPKM daerah.
Seperti untuk daerah di Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3, kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah, kapasitas jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah dengan protokol kesehatan ketat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/07/23070061/ksp-dukung-menag-perketat-prokes-di-rumah-ibadah