JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Stepanus Robin Pattuju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Robin merupakan mantan penyidik KPK yang terjerat kasus suap penanganan perkara bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Adapun eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat Nomor : 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022.
"Terpidana Stepanus Robin Pattuju dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Ali menyampaikan, Robin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, eks penyidik KPK tesebut juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2,3 miliar.
Namun, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Robin tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.
"Dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," papar Ali.
Lebih lanjut, KPK juga menjebloskan Maskur Husain ke Lapas Sukamiskin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022.
Maskur, kata Ali, juga akan menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani.
Selain itu, Maskur dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Maskur juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 8,7 miliar dan 36 ribu dollar Amerika Serikat dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/19193501/kpk-jebloskan-stepanus-robin-pattuju-ke-lapas-sukamiskin