Salin Artikel

Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Perlindungan Dewan Pers

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks, Senin (31/1/2022).

Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis mengatakan bakal mengirimkan surat kepada Dewan Pers pada Rabu (2/2/2022) esok hari untuk meminta perlindungan hukum.

"Hari Rabu besok akan mengirim surat ke Dewan Pers, karena hari ini libur, untuk meminta perlindungan hukum. Karena di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kemarin ada 30 pertanyaan, itu semua yang ditanyakan adalah produk-produk pers di mana yang selalu ditanyakan itu Youtube," ujar Damai dikutip dari tayangan Youtube KompasTV, selasa (1/2/2022).

Damai mengklaim, setiap tayangan video Edy Mulyadi yang diunggah melalui Youtube adalah produk pers atau jurnalistik.

Menurut pernyataan Damai, setiap kanal Youtube Edy Mulyadi sudah terdaftar di Dewan Pers.

"Nah Pak Edy itu Youtubenya produk pers, tidak bisa tidak. Itu sudah terdaftar di Dewan Pers," kata Damai.

Sebelumnya diberitakan, penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta.

Pelaporan Edy sendiri bermula dari pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat tengah mengkritik perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.

"Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik memeriksa 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.

Setelah status hukum naik menjadi tersangka, Edy kemudian langsung diamankan dan digiring menuju Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan.

"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun," kata Ramadhan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/01/17300261/edy-mulyadi-ditetapkan-tersangka-kuasa-hukum-bakal-ajukan-perlindungan-dewan

Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke