Salin Artikel

Polri Akan Tindak Lanjuti Laporan Teknisi AC Korban Mafia Tanah di Jakbar

"Dalam hal ini ada Satgas Mafia Tanah yang terus bekerja dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Adapun aduan itu sudah diterima dengan nomor: 084/SPh-AJ/I/2022 terkait dengan perlindungan hukum dan pengawasan korban mafia tanah. Aduan ditujukan kepada Kapolri, Wakapolri, Kadiv Propam, Irwasum, dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Ramadhan kembali menegaskan, Polri selalu menerima segala bentuk laporan masyarakat.

Termasuk, laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan prosedur dalam kasus mafia tanah tersebut.

"Dalam hal ini Polri menyampaikan bahwa terkait dugaan penyalahan mafia tanah, Polri selalu akan menerima segala bentuk laporan terkait persoalan mafia tanah," ujar Ramadhan.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ng Je Ngay (70) telah mendatangi dan membuat aduan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (21/1/2022) kemarin.

Kakek itu meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut dugaan pelanggaran oknum anggota Polres Metro Jakarta Barat.

Kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe, memprotes terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Jakbar dalam kasus penanganan mafia tanah yang dialami kliennya.

Ia menduga pemberhentian kasus itu menyalahi prosedur dan diintervensi oleh oknum Polri.

"Harapan kami ya benar-benar Pak Kapolri bisa atensi melalui jajarannya khususnya Kadiv Propam yang mana menindak tegas para oknum yang membekingi mafia tanah," kata Aldo Joe kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Tim kuasa hukum Ng Je Ngay menilai penghentian penyidikan kasus mafia tanah itu terdaftar dengan nomor: S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB.

SP3 ini, lanjut dia, terbit setelah penyidik menggelar perkara dengan hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan dikeluarkan dengan alasan tidak cukup bukti.

Aldo pun menduga ada kejanggalan terkait penanganan kasus kliennya. Pasalnya, kasus tersebut telah dihentikan sepihak pasca penetapan tersangka.

Adapun kakek berusia 70 tahun itu juga telah beberapa kali menyurati Kapolda Metro Jaya agar kasus mafia tanah yang menimpanya diusut tuntas dan para tersangka segera ditahan.

"Ini surat kelima yang kami layangkan ke Kapolda Metro Jaya terkait persoalan mafia tanah yang dialami klien kami, tukang AC di Jakarta Barat," ujar Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/12/2021).

Menurut Aldo, kasus penanganan perkara kasus mafia tanah kliennya lambat. Selain itu, para pelaku yang sudah ditetapkan sampai saat ini tak kunjung ditahan.

Aldo menduga, lambatnya penanganan dan belum ditahannya para tersangka, karena ada intervensi dari petinggi kepolisian yang mendesak kasus tersebut tidak dilanjutkan.

"Intinya di Polres Metro Jakarta Barat ada desakan dari petinggi dari polri, yang mana tidak ditindaklanjuti, sehingga dilaksanakan gelar di birawa sidik," ungkap Aldo.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/25/10255651/polri-akan-tindak-lanjuti-laporan-teknisi-ac-korban-mafia-tanah-di-jakbar

Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke