Nantinya cip ini akan dijadikan sebagai identitas kendaraan bermotor.
“Sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor ya, dari cip itu nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Selanjutnya, cip itu juga dapat dipergunakan sebagai alat penegakan hukum untuk mendata jumlah pelanggaran yang dilakukan kendaraan tersebut.
Bahkan, menurut Ramadhan, cip itu diwacanakan untuk bisa diintegreasikan sebagai alat pembayaran tol dan parkir.
“Data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penkum terdata pelanggaran hukumnya,” kata dia.
Selain menambahkan cip dalam pelat, Polri juga akan mengubah warna pelat kendaraan dari hitam menjadi putih.
Untuk perubahan warna cip akan mulai diberlakukan secara bertahap di tahun 2022 ini.
Menurut dia, perubahan pelat ini akan diprioritaskan untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo dalam kurun waktu lima tahun dan bagi kendaraan baru.
“Dengan alasan pelat dengan dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca oleh kamera, lebih efektif dalam penerapan e-TLE tersebut,” ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/24/18594391/polri-ungkap-tujuan-penggunaan-cip-rfid-pada-pelat-kendaraan-bermotor