Salin Artikel

Hakim dan Panitera Jadi Tersangka Suap, MAKI Desak Kewenangan Komisi Yudisial Diperkuat

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong kewenangan Komisi Yudisial (KY) diperkuat dalam mengawasi lembaga peradilan.

Hal itu disampaikan Boyamin, menyusul hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Menurut Boyamin, pernah ada keputusan bersama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengawasi hakim. Namun, kemudian keputusan itu dibatalkan.

"Selama ini fungsi KY itu malah justru semakin didegradasi oleh MA sendiri. Dulu pernah ada keputusan bersama MA-KY untuk mengawasi hakim tapi kemudian dibatalkan sendiri," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Minggu (23/1/2022).

"Ini yang kemudian semakin mengecilkan arti KY, pada posisi ini kemudian tidak cukup karena mereka berdalih pengawasan internal ada pada Badan Pengawas Mahkamah Agung," ucap dia.

Boyamin berpendapat, tidak terlibatnya Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim justru mengerdilkan fungsi KY sebagai lembaga yang menjaga perilaku hakim.

Menurut dia, semestinya KY menjadi lembaga independen yang secara maksimal dapat mengawasi seluruh hakim yang ada di Indonesia. 

Ia menilai, sebagai pihak internal MA, Badan Pengawas akan kesulitan memberikan pengawasan terhadap hakim-hakim di Mahkamah Agung.

"Mestinya tetap diserahkan kepada Komisi Yudisial untuk tetap bisa mengawasi. Sehingga fungsi check and balance dari pihak luar yang independen ini pasti akan mengawasi lebih bagus," ucap Boyamin.

"Jadi, saya tetap mendorong Komisi Yudisial difungsikan kembali secara maksimal termasuk rekrutmen hakim awal itu KY harus terlibat. Karena apa? Semakin banyak terlibat, pengawasan pasti lebih bagus," tutur dia.

Seperti diketahui, KPK menangkap hakim Itong Isnaini Hidayat dan panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan, dalam OTT Rabu lalu.

Selain itu, pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono, juga ditangkap KPK. Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara.

Dalam kasus ini, KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika diduga menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.

Tujuannya, agar aset PT Soyu Giri Primedika senilai Rp 50 miliar bisa dibagi. Untuk menjalankan keinginan itu, KPK menduga Hendro dan PT Soyu Giri Primedika telah menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar.

Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga MA.

Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta pada Itong melalui Hamdan.

Saat peyerahan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/23/15453931/hakim-dan-panitera-jadi-tersangka-suap-maki-desak-kewenangan-komisi-yudisial

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke