Hal ini sebagai upaya untuk menekan laju kasus Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
“Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,” kata Moeldoko usai melakukan rapat koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu, (19/1/2022).
Menurut Moeldoko, salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri.
Sebab praktik di lapangan banyak pelaku perjalanan menyalahgunakan syarat izin ke luar negeri.
“Praktik di lapangan menunjukan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja namun sebenarnya untuk wisata dan sebaliknya,” tutur Moeldoko.
Akan tetapi, menurutnya rencana pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri akan dikecualikan bagi orang-orang tertentu.
Yakni bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak, seperti alasan kesehatan atau kemanusiaan.
"Nanti Ditjen imigrasi akan berkoordinasi dengan KPCPEN, Satgas dan Kemenkes untuk menindaklanjuti rencana ini,” tegas Moeldoko.
Dia menambahkan, data Kemenkes per 15 Januari 2022 menyebutkan, dari 748 kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia, 75 persen Omicron berasal dari PPLN.
Mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab.
Atas dasar tersebut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali penting.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/09542581/moeldoko-syarat-perjalanan-ke-luar-negeri-untuk-wisata-perlu-diperketat